Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Mantan Kader Demokrat yang Ikut KLB: Moeldoko Jadi Anggota dengan Nomor Khusus

Kompas.com - 08/03/2021, 20:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas mengatakan, dirinya baru mengetahui bahwa Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) justru sudah masuk menjadi anggota Demokrat tepat pada saat KLB berlangsung.

Sepengetahuan dia, Moeldoko masuk menjadi anggota Demokrat dengan nomor khusus atau spesial yang diberikan oleh kubu Demokrat kontra Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Adapun hal tersebut diketahuinya setelah tata tertib KLB dibacakan oleh pimpinan sidang saat itu, Jhoni Allen Marbun.

Baca juga: AHY: Saya Kecewa Moeldoko Terlibat...

"Ini tata tertibnya yang dibacakan oleh Pak Jhoni Allen. Ada di pasal 20 poin ke-5, anggota dan kader Demokrat yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat dan atau kader yang baru masuk melalui KLB ini maka yang bersangkutan ditetapkan telah memiliki KTA Partai Demokrat dengan nomor khusus atau spesial," kata Gerald dalam konferensi pers, Senin (8/3/2021) yang disiarkan di channel Youtube Agus Yudhoyono.

Setelah membaca tata tertib KLB tersebut, Gerald pun mempertanyakan mengapa Moeldoko baru ditetapkan menjadi anggota pada saat KLB berlangsung.

Ia mengatakan, hal itu juga berarti Moeldoko sudah memiliki KTA Partai Demokrat.

Hal inilah yang membuat dirinya bertanya, lantas siapa yang menandatangani KTA milik Moeldoko.

Sebab, menurutnya KTA akan sah apabila ditandatangani oleh Ketum Partai Demokrat yang sah.

Baca juga: Jhoni Allen Sebut Terpilihnya Moeldoko Tak Terkait dengan Jabatannya di Pemerintahan

"Kan harus ditandatangani Ketua Umum. Kebetulan saya punya KTA juga yang ditandatangani oleh Ketua Umum waktu itu masih Pak SBY. Ini contohnya saya kasih lihat ya. Jadi KTA ini, ini KTA saya, ini ada Ketua Umum dengan Sekjen, Pak Hinca waktu itu," ujarnya.

"Nah, sekarang Pak Moeldoko ditetapkan sebagai anggota Partai Demokrat. KTAnya mana? Nomor KTAnya berapa? Tidak ada? Terus, dipilih sebagai Ketua Umum. Ini kan aneh," sambung dia.

Lebih lanjut, Gerald juga membeberkan kejanggalan soal tidak adanya registrasi peserta KLB. Padahal, jelas dia, semua peserta diberikan kartu peserta bahkan dilengkapi barcode.

Hal ini menurutnya dapat berarti bahwa siapa saja boleh masuk ke dalam KLB karena tidak ada registrasi yang diatur.

"Kita ini cuma pakai kartu peserta, masuk dalam ruangan kongres. Sementara ruangan kongres besar. Orang yang ada di luar yang mau masuk kongres ya silakan masuk. Karena tidak ada registrasi. Masuklah orang-orang, dikasih absen, oleh masing-masing koordinator di daerah," jelasnya.

Baca juga: Pengamat Duga Moeldoko Hanya Tumbal, Ada Agenda Politik Tersembunyi lewat Pembajakan Demokrat

Sebelumnya diberitakan, KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY terselenggara pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara.

Bahkan, KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.

Diketahui, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com