Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim PPKM Mikro Berhasil Tekan Kasus Aktif Covid-19

Kompas.com - 08/03/2021, 18:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berlangsung.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur/BOR (bed occupancy rate) dan angka kesembuhan pasien virus corona juga mengalami perbaikan.

"Secara keseluruhan PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan tadi indikatornya baik itu BOR, tingkat kesembuhan dan kematian, baik di tingkat nasional maupun 7 provinsi pelaksana PPKM mikro," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Tak Hanya Jawa-Bali, PPKM Mikro Jilid III Berlaku di Kaltim, Sulsel, dan Sumut

Airlangga menerangkan, kasus aktif Covid-19 secara nasional per 21 Februari 2021 mencapai 157.088 kasus atau 12,29 persen.

Angka itu berhasil ditekan hingga 5,95 persen menjadi 147.740 kasus atau 10,71 persen per 7 Maret 2021.

Dari 7 provinsi yang menerapkan PPKM mikro, kata Airlangga, 6 di antaranya berhasil menurunkan kasus aktif Covid-19.

Keenamnya yakni DKI Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Jawa Barat menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM mikro tetapi tak mengalami penurunan kasus aktif.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret, Begini Aturannya

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di ruang isolasi atau ICU rumah sakit rujukan Covid-19 di 7 provinsi pelaksana PPKM mikro tidak ada yang melebihi 70 persen.

Sebanyak 3 provinsi memiliki BOR antara 50-69,9 persen yakni Banten, DKI dan Jawa Barat.

Sedangkan 4 provinsi memiliki BOR di bawah 50 persen yaitu Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Terkait angka kesembuhan, lanjut Airlangga, berhasil ditingkatkan di 5 dari 7 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Kelimanya yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Adapun angka kesembuhan pasien Covid-19 secara nasional mencapai 85,59 persen. Angka ini sedikit lebih tinggi daripada rata-rata kesembuhan dunia yang berada di angka 79,14 persen.

Baca juga: Berlaku Mulai Besok, Perpanjangan PPKM Diharapkan Tekan Laju Penularan Covid-19

"Sedangkan tingkat kematian masih sedikit di atas global yaitu 2,70 persen, global adalah 2,22 persen," kata Airlangga.

Untuk semakin menekan laju penularan virus, pemerintah pun memutuskan untuk kembali memperpanjang masa berlaku PPKM mikro selama 14 hari.

PPKM mikro jilid ke-3 juga akan diperluas cakupan daerahnya, tidak hanya meliputi 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021 itu dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com