Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi

Kompas.com - 08/03/2021, 18:36 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dalam perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung.

PTUN Jakarta sebelumnya memutus pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang diunduh dari situs PTTUN Jakarta, Senin (8/3/2021).

Perkara dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Maret 2021.

Baca juga: Rapat Komisi III, Jaksa Agung Diminta Batalkan Banding atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari, Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.

Dalam putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung dapat diterima secara formal.

Sebab, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Maka dari itu, PTTUN Jakarta selanjutnya mempertimbangkan aspek material atau substansial dari putusan di tingkat pertama.

Majelis hakim PTTUN Jakarta pun berpandangan, PTUN Jakarta belum berwenang untuk memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II tersebut.

Baca juga: Kejagung Yakin Menang Banding atas Putusan PTUN

Hal itu dikarenakan para advokat selaku penerima kuasa dari penggugat dinilai belum mengajukan upaya banding administratif.

Majelis hakim menilai, sejumlah surat terbuka yang dikirim penggugat dalam naungan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo tidak dikualifikasi sebagai upaya banding administratif.

Alasannya antara lain, substansi surat tidak terkait dengan tanggapan Kejagung atas keberatan administratif serta JSKK tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding administratif.

“Maka sesungguhnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN. JKT,” dikutip dari putusan tersebut.

“Sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif,” lanjutnya.

Baca juga: Jaksa Agung Banding Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Ini Respons Penggugat

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, PTTUN Jakarta menerima eksepsi pihak Jaksa Agung terkait poin yang menyebut gugatan penggugat prematur.

PTTUN Jakarta juga menyatakan gugatan keluarga korban tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara di tingkat pertama dan banding.

Diketahui, gugatan terhadap Jaksa Agung dilayangkan oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Adapun Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Baca juga: Anggota Komisi III: Harusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Gugatan itu menyangkut pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Jaksa Agung diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Terakhir, tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Atas putusan tersebut, Jaksa Agung kemudian mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com