JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari selama 9-22 Maret 2021.
Tak hanya diperpanjang, PPKM mikro jilid ke-3 juga akan diperluas cakupan daerahnya, tidak hanya meliputi 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
"Untuk PPKM dua minggu berikut ini memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).
Airlangga menyebut, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di 3 provinsi tersebut.
Diharapkan, perluasan kebijakan ini dapat menekan laju penularan virus corona di wilayah yang mengalami peningkatan kasus.
"Terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari, Berlaku 9-22 Maret 2021
Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang setidaknya memenuhi 1 dari 4 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.
Keempat parameter itu yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ruang ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 sama dengan periode sebelumnya seperti perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.
Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.
Bedanya, di PPKM mikro jilid ke-3 fasilitas umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.
Baca juga: 1.379.662 Kasus Covid-19 di Indonesia, PPKM Mikro Diklaim Tekan Kasus Harian
"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, kata Airlangga, nantinya para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.
"Dan ini beberapa daerah termasuk daerah yang baru yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.