JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, peringatan Hari Perempuan Internasional menjadi momentum untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ia mengatakan, RUU PKS mendesak untuk dibahas dan segera disahkan. Sebab, selama ini tidak ada aturan hukum yang secara komprehensif melindungi korban kekerasan seksual.
"UU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting dan mendesak karena perangkat UU yang ada tidak ada yang komprehensif. Kalaupun ada, UU seperti Perlindungan Anak, kekerasan dalam rumah tangga, semuanya parsial saja dan tidak satu aluran," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Bahas RUU PKS, Pemerintah Tunggu Surat Resmi DPR
Menurut Marwan, ada sinyal positif RUU PKS dapat segera dibahas dan disahkan.
Menurutnya, para pimpinan DPR telah sepakat untuk memasukkan RUU PKS sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Lebih jauh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan, RUU PKS saat ini sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) dan menunggu Rapat Paripurna untuk memutuskan Prolegnas Prioritas 2021.
"Di Bamus sudah sepakat. Tinggal diparipurnakan memutuskan RUU Prioritas 2021, termasuk RUU lainnya," tambah dia.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta RUU PKS Segera Disahkan dalam Prolegnas Prioritas 2021
Adapun Prolegnas Prioritas yang sudah disetujui pemerintah dan DPR tak kunjung disahkan hingga saat ini.
Prolegnas Prioritas 2021 terdiri atas 33 RUU serta 5 RUU Kumulatif Terbuka. Salah satu rancangan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) yaitu RUU PKS.
RUU PKS sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, tetapi harus terlempar kembali oleh Baleg DPR pada Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.