Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Diajukan Lewati Batas Waktu, Nikodemus-Yohanis Minta MK Dalami soal WN AS

Kompas.com - 08/03/2021, 12:03 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusional (MK) menggelar sidang sengketa pemilihan Bupati Sabu Raijua pada Senin (8/3/2021).

Dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale meminta MK untuk memahami ada fakta bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

"Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memahami keadaan yang saat ini terjadi di mana ternyata bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan fakta bahwa ternyata Bupati terpilih merupakan Warga Negara Amerika Serikat," kata kuasa hukum Nikodemus-Yohanis, Adithya Nasution.

Baca juga: KPU Sebut Sudah Klarifikasi Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih ke Disdukcapil

Adithya menilai hal tersebut tidak dapat diterima oleh segenap rakyat Indonesia dan akan menjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi di Indonesia jika dibiarkan.

Oleh karena itu, negara melalui MK ia nilai harus hadir untuk kepastian hukum terkait masalah ini.

Kendati demikian, Adithya menyadari bahwa batas waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada paling lambat selama tiga hari kerja.

Ia pun meminta tiga hari dimaksud oleh pemohon adalah sejak menerima surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua atas surat permohonan klarifikasi pemohon yang dikirimkan kepada Bawaslu melalui e-mail pada tanggal 10 Februari 2021.

"Balasan dari Bawaslu pada tanggal 15 Februari 2021 yang menyatakan bahwa calon bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih atas nama Orient Patriot Riwu Kore adalah berstatus warga negara Amerika Serikat," ucap dia.

Baca juga: Dukcapil: Paspor AS Milik Bupati Sabu Raijua Terpilih, Orient Riwu Kedaluwarsa

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas permohonan meski batas waktu pendaftaran perkara sudah habis.

Menurut dia, secara teknis kepaniteraan MK tidak boleh menolak berkas permohonan.

"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," kata Fajar, Rabu (17/2/2021).

Terkait sudah lewatnya batas waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020, Fajar menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan majelis hakim yang bisa menilainya.

"Perkara perselisihan hasil pilkada memiliki hukum acara yang berlaku, mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, dan ketentuan lain," ujar dia.

Baca juga: Bupati Terpilih Orient Kore Disebut WN AS, Hasil Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK

Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara AS. Hal itu terungkap setelah oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.

Orient diketahui memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia dan AS. Kemenkumham pun saat ini juga masih mengkaji status kewarganegaraan Orient.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com