Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Diajukan Lewati Batas Waktu, Nikodemus-Yohanis Minta MK Dalami soal WN AS

Kompas.com - 08/03/2021, 12:03 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusional (MK) menggelar sidang sengketa pemilihan Bupati Sabu Raijua pada Senin (8/3/2021).

Dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale meminta MK untuk memahami ada fakta bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

"Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memahami keadaan yang saat ini terjadi di mana ternyata bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan fakta bahwa ternyata Bupati terpilih merupakan Warga Negara Amerika Serikat," kata kuasa hukum Nikodemus-Yohanis, Adithya Nasution.

Baca juga: KPU Sebut Sudah Klarifikasi Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih ke Disdukcapil

Adithya menilai hal tersebut tidak dapat diterima oleh segenap rakyat Indonesia dan akan menjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi di Indonesia jika dibiarkan.

Oleh karena itu, negara melalui MK ia nilai harus hadir untuk kepastian hukum terkait masalah ini.

Kendati demikian, Adithya menyadari bahwa batas waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada paling lambat selama tiga hari kerja.

Ia pun meminta tiga hari dimaksud oleh pemohon adalah sejak menerima surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua atas surat permohonan klarifikasi pemohon yang dikirimkan kepada Bawaslu melalui e-mail pada tanggal 10 Februari 2021.

"Balasan dari Bawaslu pada tanggal 15 Februari 2021 yang menyatakan bahwa calon bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih atas nama Orient Patriot Riwu Kore adalah berstatus warga negara Amerika Serikat," ucap dia.

Baca juga: Dukcapil: Paspor AS Milik Bupati Sabu Raijua Terpilih, Orient Riwu Kedaluwarsa

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas permohonan meski batas waktu pendaftaran perkara sudah habis.

Menurut dia, secara teknis kepaniteraan MK tidak boleh menolak berkas permohonan.

"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," kata Fajar, Rabu (17/2/2021).

Terkait sudah lewatnya batas waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020, Fajar menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan majelis hakim yang bisa menilainya.

"Perkara perselisihan hasil pilkada memiliki hukum acara yang berlaku, mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, dan ketentuan lain," ujar dia.

Baca juga: Bupati Terpilih Orient Kore Disebut WN AS, Hasil Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK

Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara AS. Hal itu terungkap setelah oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.

Orient diketahui memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia dan AS. Kemenkumham pun saat ini juga masih mengkaji status kewarganegaraan Orient.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com