Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Manuver Tanpa Izin Jokowi, Moeldoko Dinilai Din Syamsuddin Layak Dipecat

Kompas.com - 08/03/2021, 10:29 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Presidium KAMI, Din Syamsuddin menyebut Moeldoko layak dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Din berpendapat bahwa gerakan politik yang dilakukan Moeldoko dengan menjadi ketua umum versi kongres luar biasa (KLB) kontra kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), penting untuk diketahui apakah seizin Presiden Joko Widodo.

"Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu maka dapat dianggap Presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi," kata Din dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Baca juga: AHY: Moeldoko Tidak Mencintai, tetapi Ingin Memiliki Partai Demokrat

Tapi sebaliknya, lanjut Din, jika Moeldoko tidak meminta izin dan gerakan politiknya tidak diketahui Presiden Jokowi, maka ia layak dipecat.

"Jika beliau (Jokowi) tidak pernah mengizinkan maka Jenderal (Purn) Moeldoko layak dipecat dari KSP karena merusak citra Presiden. Dan jika dia memimpin partai politik maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP," ucapnya.

Din menilai sikap yang harus ditunjukkan pemerintah adalah menolak KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut.

Salah satu alasannya adalah karena KLB tersebut tidak berizin dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Maka yang tepat dan terbaik bagi pemerintah adalah menolak keputusan KLB tersebut. Jika pemerintah mengesahkan maka akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan demokrasi Indonesia, dan menciptakan kegaduhan nasional," kata Din.

Baca juga: LP3ES: Ada Upaya Manipulasi Opini Publik Saat KLB Kubu Kontra-AHY

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah akan menyelesaikan konflik di tubuh Partai Demokrat dengan pendekatan hukum.

Pendekatan hukum baru bisa dilakukan ketika KLB kubu Kontra AHY melaporkan hasil kegiatannya kepda Kemenkumham.

"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," sebut Mahfud dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

Mahfud melanjutkan bahwa penyelesaian masalah di Partai Demokrat akan berpegang pada AD/ART Partai Demokrat di tahun 2020 yang diakui pemerintah.

Baca juga: Manuver Moeldoko: Anomali Politik dan Masalah Etika Berdemokrasi


Untuk mengakhiri konflik, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan dua skenario pendekatan hukum.

Pertama, penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Kedua, pendekatan berdasarkan AD/ART yang tercatat terakhir diterima Kemenhumkan pada 2020.

Pemerintah menurut Mahfud juga masih mengakui AHY sebagai Ketum Partai Demokrat.

"Berdasar itu, maka juga yang menjadi ketua umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com