Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Sikap Pemerintah Merespons Kudeta di Partai Demokrat?

Kompas.com - 08/03/2021, 08:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memanasnya suhu politik akibat kongres luar biasa (KLB) oleh kubu yang kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat pemerintah segera bersikap.

Dalam KLB tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Polemik pengambilalihan atau kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat akan membesar ketika kubu kontra-AHY mendaftarkan kepengurusan versi KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sejumlah pengamat politik hingga pengurus Demokrat meminta Presiden Joko Widodo bersikap. Pasalnya, polemik tersebut melibatkan anggota kabinet pemerintahan.

Baca juga: Mahfud: Pemerintah Masih Akui AHY Ketua Umum Demokrat

Lantas, bagaimana sikap pemerintah dalam merespons persoalan tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menggunakan pendekatan hukum dalam menyelesaikan polemik KLB kubu kontra-AHY.

Pendekatan ini baru bisa diterapkan apabila panitia KLB kubu kontra-AHY melaporkan hasil kegiatannya kepada Kemenkumham.

"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," ujar Mahfud dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Sejak Era Ibu Mega, Pak SBY, hingga Pak Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Larang KLB

Sejauh ini, pemerintah belum bisa menganggap adanya KLB kubu kontra-AHY. Sebab, belum ada laporan hasil pelaksanaan agenda tersebut kepada Kemenkumham.

Apabila hasil KLB kubu kontra-AHY sudah diserahkan, otomatis terdapat dua versi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tercatat di Kemenkumham.

Pertama, AD/ART dalam struktur kepemimpinan AHY.

AD/ART ini telah mendapat pengakuan pemerintah sejak 2020 dengan keluarnya Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Kemudian, AD/ART transisi versi kepemimpinan Moeldoko melalui KLB kubu kontra-AHY.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Selesaikan Polemik KLB Kubu Kontra-AHY Berdasarkan Hukum

Namun demikian, Mahfud mengatakan, AD/ART pada 2020 tersebut akan menjadi pijakan dalam menyelesaikan perkara.

"Jadi, AD/ART yang sah itu sampai sekarang ke Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020, itu nanti dasar utamanya," kata Mahfud.

"Lalu, kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya, bagaimana mengubahnya? Siapa yang mengubah? Forumnya apa? Yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak? nanti semuanya akan nilai," tutur dia.

Dua skenario pendekatan hukum

Dalam upaya mengakhiri konflik, pemerintah akan melakukan dua skenario pendekatan hukum. Pertama, penerapan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Kedua, pendekatan berdasarkan AD/ART yang tercatat kali terakhir diterima Kemenkumham pada 2020.

"Sekarang dasar penyelesaiannya apa? saya ingin mengatakan dasarnya penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, berdasarkan UU Partai Politik. Kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini," kata Mahfud.

Merujuk pada AD/ART tahun 2020, pemerintah masih mengakui AHY sebagai ketua umum.

"Berdasar itu, maka juga yang menjadi ketua umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," terang Mahfud.

Baca juga: Mahfud: AHY Ketum Demokrat Berdasarkan AD/ART 2020 di Kemenkumham

Secara terpisah, salah satu pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan, mengeklaim bahwa proses administrasi KLB kubu kontra-AHY segera selesai dan diserahkan ke Kemenkumham.

"Menurut rencana, besok (hari ini, Senin). Mudah-mudahan tidak ada halangan. Kalaupun berhalangan, paling Selasa, tetapi sepertinya bosa besok. Yang pasti dalam waktu dekat," ujar Hencky, dikutip dari Harian Kompas, Senin (8/3/2021).

Terkait dengan rencana tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyatakan, pihaknya juga bakal mendatangi Kemenkumham pada hari yang sama untuk menyerahkan bukti kepengurusan yang sah.

Teuku meyakini hasil KLB kubu kontra-AHY tak akan disahkan Kemenkumham karena pelaksanaannya di aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat.

Paradigma hukum

Pakar hukum tata negara Juanda meyakini polemik yang melanda Partai Demokrat dapat berakhir apabila negara benar-benar menggunakan paradigma hukum.

"Ketika kita menggunakan paradigma hukum, saya yakin bahwa berbagai konflik akan bisa diselesaikan secara adil, secara bijak, dan memiliki kepastian hukum," ujar Juanda, Sabtu (6/3/2021).

Menurut Juanda, sikap tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip negara hukum.

Ia menuturkan, pemerintah juga mesti bersikap mengayomi dalam menangani konflik di sebuah partai politik.

Baca juga: Pemerintah Diminta Gunakan Paradigma Hukum Sikapi Kisruh Demokrat

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diharapkan dapat bersikap profesional.

Sebab, kubu kontra-AHY akan mendaftarkan hasil KLB ke Kemenkumham.

"Saya kira profesionalitas dan independensi Menkumham penting dalam menghadapi situasi Partai Demokrat ini. Menteri harus netral dalam posisinya sesuai standar hukum yang rigid," kata peneliti Centre for Strategis and International Studies (CSIS) Arya Fernandes saat dihubungi, Sabtu (6/3/2021).

Arya menilai, kepemimpinan AHY sejauh ini masih cukup kuat secara hukum. Kendati demikian, ia mengingatkan, bahwa modal hukum tersebut kerap kali tidak cukup untuk mempertahankan legalitas kepengurusan partai.

Di sisi lain, Arya meminta Presiden Joko Widodo segera bersikap soal penetapan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat versi KLB kubu kontra-AHY. Sebab, polemik tersebut melibatkan anggota kabinet.

"Presiden harus bicara soal pentingnya menjaga nilai dan etika demokrasi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com