JAKARTA, KOMPAS.com - Memanasnya suhu politik akibat kongres luar biasa (KLB) oleh kubu yang kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat pemerintah segera bersikap.
Dalam KLB tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Polemik pengambilalihan atau kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat akan membesar ketika kubu kontra-AHY mendaftarkan kepengurusan versi KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sejumlah pengamat politik hingga pengurus Demokrat meminta Presiden Joko Widodo bersikap. Pasalnya, polemik tersebut melibatkan anggota kabinet pemerintahan.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Masih Akui AHY Ketua Umum Demokrat
Lantas, bagaimana sikap pemerintah dalam merespons persoalan tersebut?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menggunakan pendekatan hukum dalam menyelesaikan polemik KLB kubu kontra-AHY.
Pendekatan ini baru bisa diterapkan apabila panitia KLB kubu kontra-AHY melaporkan hasil kegiatannya kepada Kemenkumham.
"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," ujar Mahfud dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Sejak Era Ibu Mega, Pak SBY, hingga Pak Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Larang KLB
Sejauh ini, pemerintah belum bisa menganggap adanya KLB kubu kontra-AHY. Sebab, belum ada laporan hasil pelaksanaan agenda tersebut kepada Kemenkumham.
Apabila hasil KLB kubu kontra-AHY sudah diserahkan, otomatis terdapat dua versi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tercatat di Kemenkumham.
Pertama, AD/ART dalam struktur kepemimpinan AHY.
AD/ART ini telah mendapat pengakuan pemerintah sejak 2020 dengan keluarnya Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
Kemudian, AD/ART transisi versi kepemimpinan Moeldoko melalui KLB kubu kontra-AHY.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Selesaikan Polemik KLB Kubu Kontra-AHY Berdasarkan Hukum
Namun demikian, Mahfud mengatakan, AD/ART pada 2020 tersebut akan menjadi pijakan dalam menyelesaikan perkara.
"Jadi, AD/ART yang sah itu sampai sekarang ke Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020, itu nanti dasar utamanya," kata Mahfud.