"Presiden harus bicara soal pentingnya menjaga nilai dan etika demokrasi," kata Arya saat dihubungi, Sabtu (6/3/2021).
Arya menilai, manuver Moeldoko akan menjadi persoalan karena KLB yang digelar kubu kontra-AHY tidak memenuhi persyaratan yang diatur AD/ART Partai Demokrat.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan, sikap diam Jokowi dapat menandakan perbuatan Moeldoko memang dibiarkan oleh Kepala Negara.
Baca juga: Demokrat Khawatir Manuver Moeldoko Dibiarkan oleh Jokowi
Menurut Andi, Moeldoko tidak mungkin bermanuver tanpa seizin atau sepengetahuan Jokowi. Sebab, mantan Panglima TNI itu merupakan salah satu pejabat yang berada di lingkaran terdekat Jokowi.
"Kalau betul itu dilakukan dan kemudian tidak ada dan dibiarkan, saya khawatir ini memang pemerintahan Pak Jokowi membiarkan kejadian-kejadian semacam ini, membiarkan terjadinya intervensi dari orang yang sedang berkuasa," kata Andi.
Oleh karena itu, Andi meminta penjelasan dari pihak Istana, apakah manuver itu benar-benar kepentingan pribadi atau ada kaitannya dengan pemerintah.
"Kita menunggu sebenarnya apa yang ingin dikatakan oleh Pak Jokowi, kita sudah kirim surat kok tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," ujar dia.
Sikap pemerintah
Hingga berita ini ditulis, Jokowi belum angkat bicara soal kisruh Partai Demokrat.
Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, hingga kini pemerintah masih mengakui kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Masih Akui AHY Ketua Umum Demokrat
Pengakuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
Mahfud menjelaskan, AD/ART tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Partai Demokrat.
"Karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita ndak boleh main-main. Jadi AD/ART yang sah itu sampai sekarang ke Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020, itu nanti dasar utamanya," ujar Mahfud dalam keterangan video, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Mahfud Bantah Pemerintah Lindungi Penyelenggaraan KLB Kubu Kontra-AHY
Ia mengatakan, permasalahan tersebut akan diselesaikan berdasarkan hukum.
Untuk itu, pemerintah masih menunggu laporan mengenai pelaksanaan KLB oleh kubu kontra-AHY.
Sebab, selama belum adanya laporan tersebut, pemerintah tidak bisa menganggap adanya KLB kubu kontra-AHY.
"Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Selesaikan Polemik KLB Kubu Kontra-AHY Berdasarkan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.