JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 sudah satu tahun melanda Indonesia. Namun, penularan virus corona SARS-Cov-2 yang menyebabkan Covid-19 masih terjadi dan kasus terus bertambah.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (7/3/2021), menunjukkan ada 5.826 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 kini mencapai 1.379.662 orang, sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 5.826, Kasus Covid-19 Indonesia Kini 1.379.662 Orang
Kasus baru itu diketahui dari pemeriksaan terhadap 43.900 spesimen dalam sehari.
Pada periode 6-7 Maret 2021, ada 29.884 orang yang diambil sampelnya untuk menjalani pemeriksaan spesimen.
Total, pemerintah sudah memeriksa 11.148.477 spesimen dari 7.423.376 orang. Satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.
Kasus baru Covid-19 tersebar di 34 provinsi. Satgas mencatat ada lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.
Baca juga: Sebaran 5.826 Kasus Baru Covid-19, DKI Tertinggi dengan 1.834 Pasien
Lima provinsi itu yakni DKI Jakarta 1.834 kasus baru, Jawa Barat 1.366 kasus baru, Jawa Tengah 395 kasus baru, Kalimantan Timur 351 Kasus Baru, dan Jawa Timur 328 kasus baru.
Penyebaran Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini berdampak pada 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Pasien sembuh dan meninggal dunia
Selain kasus positif, pemerintah juga melaporkan penambahan 5.146 pasien sembuh. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 sampai saat ini berjumlah 1.194.656 orang.
Kemudian, ada penambahan 112 pasien yang meninggal dunia. Total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 37.266 orang.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 5.146, Pasien Covid-19 Sembuh Jadi 1.194.656 Orang
Data Satgas juga menunjukkan kasus aktif Covid-19 kini ada 147.172 orang. Kasus aktif adalah jumlah pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Selain kasus positif, pemerintah juga mencatat ada 67.659 orang yang kini berstatus suspek.
Vaksinasi tenaga kesehatan
Selain itu, data pemerintah menunjukkan ada 1.468.764 tenaga kesehatan menjadi sasaran vaksinasi Covid-19.
Sebanyak 1.133.787 tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin dosis kedua.
Angka itu didapatkan setelah bertambah 3.263 tenaga kesehatan yang disuntik vaksin dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 112, Total Pasien Covid-19 Meninggal 37.266 Orang
Sementara itu, tenaga kesehatan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tercatat ada 2.888.757 orang atau bertambah 336.492 orang.
Adapun pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap 40.349.051 penduduk dalam satu tahun.
Vaksin Covid-19 disuntikan sebanyak dua dosis dalam rentang 14 hari.
Rencananya, pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 182 juta orang atau sekitar 70 persen populasi penduduk Indonesia.
Baca juga: UPDATE: 1.133.787 Tenaga Kesehatan Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Kedua
Hal itu dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
Klaim tekan kasus harian
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
PPKM dinilai berhasil menekan angka kasus harian Covid-19 lebih dari 50 persen.
"Total menekan rata-rata kasus positif harian lebih dari 50 persen. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," dikutip dari Inmendagri.
Adapun kebijakan ini diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Pemerintah Perluas Penerapan PPKM Skala Mikro di 3 Provinsi Ini
Pelaksanaan PPKM dilakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen, serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat.
Baca juga: Diklaim Tekan Kasus Harian Covid-19 hingga 50 Persen, Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro
Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Adapun kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tambah 3 Provinsi dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.