JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Juanda mendorong pemerintah untuk menggunakan paradigma hukum dalam menyikapi kisruh Partai Demokrat yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui kongres luar biasa (KLB) yang digelar oleh kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Saya pikir, dalam kisruh polemik di Partai Demokrat ini, saya kira tegakkanlah paradigma-paradigma hukum, jangan paradgima politik yang lebih dominan," kata Juanda dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, CSIS: Menkumham Harus Profesional
Menurut Juanda, sikap tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip negara hukum karena pemerintah menjadi teladan.
Ia menuturkan, pemerintah juga mesti bersikap mengayomi dalam menangani konflik di sebuah partai politik.
"Ketika kita menggunakan paradigma hukum, saya yakin bahwa berbagai konflik akan bisa diselesaikan secara adil, secara bijak, dan memiliki kepastian hukum," ujar dia.
Baca juga: Moeldoko dan Kudeta di Demokrat, Pengamat: Tidak Boleh Ada Pembiaran oleh Istana
Terkait pelaksanaan KLB, Juanda mengatakan, KLB dapat dikatakan cacat prosedur jika tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang berlaku.
Dengan demikian, kata Juanda, hasil KLB yang cacat prosedur pun tidak bisa diakui.
Ya jelas dong, orang hukum itu tidak bisa abu-abu, ya atau tidak, kalau memang cacat ya cacat dan output-nya adalah nanti pasti ini akan membingungkan Kementerian Hukum dan HAM," kata Juanda.
Oleh sebab itu, Juanda mendorong Kementerian Hukum dan HAM berani menyatakan proses tersebut cacat prosedur.
"Saya minta ini juga dipertontonkan kepada publik bahwa ini adalah negara hukum, dan Kementerian Hukum dan HAM harus mengatakan bahwa ini cacat dan harus memberi pelajaran yang terbaik untuk negara kita," kata dia.
Baca juga: Kudeta di Demokrat: Penunjukan Moeldoko hingga Rasa Bersalah SBY
Adapun AHY menyebut KLB yang digelar di Deli Serdang itu tidak memenuhi syarat pada AD/ART Partai Demokrat.
Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan apabila disetujui, didukung, dan dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai yang kini diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ketiga pasal ataupun klausul tersebut, tidak dipenuhi. Sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.
Dengan demikian, AHY menegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat. AHY juga menyatakan dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.