Selain itu, KLB juga memutuskan mencabut jabatan Ketua Majelis Tinggi Partai yang kini diemban Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tidak sah
Terkait upaya kudeta tersebut, AHY menegaskan bahwa KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak sah, ilegal, dan inkonstitusional.
Sebab, kongres tidak berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: AHY Tegaskan KLB di Sumatera Utara Tidak Sah, Ilegal dan Inkonstitusional
Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan apabila disetujui, didukung, dan dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
"Ketiga pasal ataupun klausul tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.
Dengan demikian, AHY menegaskan, dirinya merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Ia juga menyatakan tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat.
"Saya Agus Harimurti Yudhoyono AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate," ucapnya.
Baca juga: AHY Sebut Moeldoko Ketum Partai Demokrat Abal-abal Versi KLB Ilegal
AHY pun menyinggung sikap Moeldoko yang akhirnya bersedia menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.
Sebab, Moeldoko selalu menepis tudingan terlibat dalam upaya kudeta atau pengambilalihan kepemimpinan di Partai Demokrat.
"Bagi kami, sikap dan perilaku tersebut bukanlah sikap dan perilaku kesatria yang bisa dijadikan contoh," kata dia
Rasa malu dan bersalah
SBY turut angkat bicara menanggapi KLB tersebut. Ia merasa malu dan bersalah karena pernah memercayai dan memberikan jabatan kepada Moeldoko.