JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM berharap, persyaratan calon perseorangan untuk maju dalam kontestasi pilkada dipermudah demi mencegah terjadinya oligarki.
Di samping itu, Komisioner Komnas HAM Hairansyah juga merekomendasikan penghapusan atau penurunan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah agar menambah peluang bagi kandidat lainnya.
“Termasuk di luar jalur partai politik adalah calon perseorangan yang diharapkan ada regulasi yang memudahkan orang menjadi calon, ini dalam kaitan untuk mencegah calon tunggal dan oligarki yang semakin menguat,” ujar Hairansyah dalam konferensi pers daring, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Hasil Pemantauan Komnas HAM: Tidak Ada Jaminan atas Kesehatan Petugas Pascapilkada
Rekomendasi itu didasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Terkhusus praktik oligarki, Komnas HAM mengungkapkan, terjadi penguatan calon tunggal yang didukung hampir seluruh partai politik di 25 daerah di Indonesia.
Hal itu dinilai merugikan kepentingan publik karena terbatasnya ragam kandidat yang mencalonkan diri.
Kemudian, muncul kandidat yang memiliki relasi khusus dengan petahana serta para elite politik, termasuk presiden hingga menteri.
Akan tetapi, majunya calon perseorangan sebagai alternatif dari kandidat yang diusung parpol pun terkendala pada beratnya persyaratan.
Baca juga: KPU Siapkan Data Pemilih Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 untuk Vaksinasi Covid-19
Padahal, praktik oligarki dinilai dapat memengaruhi kebijakan kepala daerah yang terpilih nantinya.
“Bahwa secara langsung dan tidak langsung menguatnya para oligark dalam proses pemilihan kepala daerah akan memengaruhi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di daerah,” ucap dia.
"Karena terkait dengan oligarki ini juga menyangkut dengan berbagai macam korporasi yang beroperasi di berbagai daerah yang seringkali keterkaitannya soal perizinan, pengawasan oleh pemerintah daerah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.