JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Jumat (5/3/2021).
Seperti diketahui, Juliari merupakan tersangka dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.
“Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
Selain Juliari, KPK juga memperpanjang penahanan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.
Ali menyebut, Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, Sekjen Kemensos Ungkap Aliran Dana untuk Juliari Batubara
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut,” kata Ali.
Dalam kasus ini, selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.