Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY: Ada Kader yang Sudah Pindah Partai Ikut KLB di Sumut

Kompas.com - 05/03/2021, 19:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, ada sejumlah mantan kader Demokrat yang sudah pindah partai tetapi mengikuti kongres luar biasa (KLB) di Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Hal tersebut ia ungkap dalam konferensi pers yang digelar untuk merespons pelaksanaan KLB kubu kontra-AHY. 

"Ada juga sejumlah mantan kader atau kader yang sudah lama tidak aktif lagi. Bahkan sudah pindah partai, tiba-tiba kembali menggunakan jaket Demokrat, jaket biru Demokrat, seolah-olah mereka adalah kader aktif. Seolah-olah mereka adalah kader yang memiliki hak suara yang sah. Bukan (kader Demokrat), saya bisa pastikan itu," kata AHY dalam konferensi pers yang dipantau Kompas.com secara daring, Jumat sore.

Baca juga: AHY Tegaskan KLB di Sumatera Utara Tidak Sah, Ilegal dan Inkonstitusional

Kendati demikian, AHY tak memungkiri bahwa ada sejumlah ketua dewan pimpinan cabang (DPC) yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Akan tetapi, ia tegaskan, para kader atau ketua DPC itu sudah diganti sebelum KLB dimulai.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa tidak ada pemilik hak suara yang sah dan menghadiri pelaksanaan KLB.

"Saya sendiri telah memegang surat pernyataan kesetiaan dan penolakan KLB dari para ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia. Paling tidak sampai dengan tadi pagi, sekitar 93 persen pemilik suara sah berada di tempatnya masing-masing," ujar dia. 

Artinya, menurut AHY, tidak ada para kader yang sah melakukan penerbangan atau perjalanan ke Sumatera Utara untuk mengikuti KLB.

Lebih lanjut, ia membeberkan fakta di lapangan atau lokasi KLB bahwa hanya ujuh persen kader Demokrat yang menghadiri acara itu. 

"Dan itu pun (kader) sudah kita ganti, sudah kita Plt. Kami bisa buktikan dokumen-dokumennya," kata dia.

Baca juga: Tanggapi KLB, AHY Tegaskan Masih Ketua Umum Partai Demokrat yang Sah

AHY juga menyayangkan, berdasarkan laporan dari berbagai sumber, para kader yang datang adalah mereka yang hadir atas dasar paksaan, ancaman dengan imbalan berupa uang bahkan posisi di partai.

Hal tersebut sangat disayangkan AHY karena dinilainya dapat merusak demokrasi bangsa Indonesia.

"Bukan hanya kedaulatan dan eksistensi Partai Demokrat yang dipertaruhkan di sini, tetapi juga nasib dan masa depan demokrasi di negeri kita. Apa jadinya kalau ada aktor-aktor tertentu yang merasa memiliki kekuatan politik, kekuatan uang, lalu bisa berbuat semau-maunya, sewenang-wenang mengambil alih partai politik yang sah dengan cara yang tidak legal tadi," papar AHY.

Sebelumnya, kubu kontra AHY diketahui telah menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 14.45 WIB.

Baca juga: AHY: Moeldoko Pungkiri Pernyataannya Sendiri, Bukan Sikap Kesatria

Dari hasil KLB tersebut, diputuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan AHY.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat, Jhoni Allen selaku pimpinan sidang KLB, Jumat (5/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com