Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Nyatakan Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Tidak Diterima

Kompas.com - 05/03/2021, 12:48 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan, gugatan yang diajukan pengusaha Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan tidak diterima.

Perkara dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” dikutip dari putusan yang diunduh dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Kasus Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara, Kemenkeu Serahkan ke Pengadilan

Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000.

Adapun gugatan ini dilayangkan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Bambang 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis hakim agar menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah serta mewajibkan Menteri Keuangan untuk mencabut keputusan itu.

Namun, dalam pertimbangan majelis hakim, keputusan Menteri Keuangan yang menjadi objek sengketa sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Tak Ada Kompromi, Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang

Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri tersebut berlaku pada tanggal 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020.

Majelis hakim berpandangan, objek sengketa masih berlaku saat gugatan diajukan pada 15 September 2020.

Akan tetapi, menurut majelis hakim, persidangan telah melewati proses pembuktian yakni pada 10 Desember 2020, yang menjadi tanggal berakhirnya objek sengketa.

“Majelis hakim berpendapat bahwa obyek sengketa tidak memiliki daya laku dan daya ikat lagi serta tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, sehingga apa yang diminta dibatalkan oleh penggugat sudah tidak ada lagi,” demikian bunyi putusan tersebut.

“Dengan demikian cukup beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan gugatan tidak diterima, dan terhadap eksepsi tergugat dan pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi."

Baca juga: Kemenkeu ke Bambang Trihatmodjo: Pencegahan Mau Dicabut? Bayar Dulu Utangnya...

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menkeu telah melakukan panggilan dan memberi peringatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut. Apabila peringatan tidak diperhatikan, PUPN dapat melakukan langkah lebih lanjut.

Baca juga: Jadi Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dikritik Pukat UGM

“Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," ungkap Isa dalam video conference, 18 September 2020.

Menurut penjelasannya, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com