JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan, gugatan yang diajukan pengusaha Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan tidak diterima.
Perkara dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” dikutip dari putusan yang diunduh dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Kasus Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara, Kemenkeu Serahkan ke Pengadilan
Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000.
Adapun gugatan ini dilayangkan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Bambang
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis hakim agar menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah serta mewajibkan Menteri Keuangan untuk mencabut keputusan itu.
Namun, dalam pertimbangan majelis hakim, keputusan Menteri Keuangan yang menjadi objek sengketa sudah tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Tak Ada Kompromi, Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang
Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri tersebut berlaku pada tanggal 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020.
Majelis hakim berpandangan, objek sengketa masih berlaku saat gugatan diajukan pada 15 September 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan