JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan, gugatan yang diajukan pengusaha Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan tidak diterima.
Perkara dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” dikutip dari putusan yang diunduh dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Kasus Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara, Kemenkeu Serahkan ke Pengadilan
Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000.
Adapun gugatan ini dilayangkan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Bambang
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis hakim agar menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah serta mewajibkan Menteri Keuangan untuk mencabut keputusan itu.
Namun, dalam pertimbangan majelis hakim, keputusan Menteri Keuangan yang menjadi objek sengketa sudah tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Tak Ada Kompromi, Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang
Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri tersebut berlaku pada tanggal 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020.
Majelis hakim berpandangan, objek sengketa masih berlaku saat gugatan diajukan pada 15 September 2020.
Akan tetapi, menurut majelis hakim, persidangan telah melewati proses pembuktian yakni pada 10 Desember 2020, yang menjadi tanggal berakhirnya objek sengketa.
“Majelis hakim berpendapat bahwa obyek sengketa tidak memiliki daya laku dan daya ikat lagi serta tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, sehingga apa yang diminta dibatalkan oleh penggugat sudah tidak ada lagi,” demikian bunyi putusan tersebut.
“Dengan demikian cukup beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan gugatan tidak diterima, dan terhadap eksepsi tergugat dan pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi."
Baca juga: Kemenkeu ke Bambang Trihatmodjo: Pencegahan Mau Dicabut? Bayar Dulu Utangnya...
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menkeu telah melakukan panggilan dan memberi peringatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.
Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut. Apabila peringatan tidak diperhatikan, PUPN dapat melakukan langkah lebih lanjut.
Baca juga: Jadi Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dikritik Pukat UGM
“Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," ungkap Isa dalam video conference, 18 September 2020.
Menurut penjelasannya, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.