Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Minta Menteri dan Gubernur Tindak Tegas Pembakar Hutan

Kompas.com - 05/03/2021, 11:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud meminta gubernur hingga menteri tak ragu menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Mahfud ketika memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 yang digelar BNPB di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

"Jangan ragu penegakkan hukum itu. (Sanksi) adminsitrasi, gubernur, menteri, dirjen, jatuhkan kalau dia (pelaku) sudah berpotensi menimbulkan kebakaran," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube BNPB, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Polri Tindak Tegas Pembakar Hutan

Dalam penerapannya, Mahfud mengatakan, para pemangku kebijakan bisa memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku karhutla.

Misalnya, sanksi pencabutan izin maupun penutupan operasi perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya peristiwa karhutla.

Jika tak terima dengan sanksi tersebut, kata Mahfud, perusahaan yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Endak terima dia, biar ke pengadilan. 'Anda melakukan ini, kami bekukan dulu izinnya, kami tutup dulu usahanya sampai ini clear', gitu," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, bahwa asas praduga tidak bersalah dalam hukum administrasi bisa melakukan penindakan tanpa melalui pengadilan lebih dulu.

Karena itu, apabila tidak terima dengan setiap penegakkan hukum administrasi, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Jokowi Minta Pembakar Hutan Disanksi Tegas Tanpa Kompromi

"Jangan mengatakan, 'lho, itu sudah ditindak belum diadili'. Beda. Sama juga kita membubarkan HTI dulu. Beda. Bubar, endak terima ajukan ke pengadilan. Betul, ajukan ke pengadilan, kalah sampai ke MA, sampai ke MK," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, bahwa penerapan sanksi tersebut sudah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Itu lah arahan Presiden itu melakukan pencegahan, pemadaman, lalu hukum. Jangan lupa hukum ditegakkan. Jangan bilang hutan dibakar itu endak apa-apa kok," imbuh Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com