JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, KLB yang digelar oleh kubu yang kontra terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dapat dipastikan inkonstitusional dan ilegal.
Herzaky kemudian membeberkan syarat dan ketentuan KLB yang sah. Salah satunya, disetujui atau diminta oleh Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau para pelaku masih berencana melakukan KLB, sudah pasti itu inkonstitusional dan ilegal. Inkonstitusional karena KLB harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP) yang Bapak SBY selaku Ketua MTP," kata Herzaky dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Diundang ke KLB Demokrat, Marzuki Alie: Saya Sudah Dipecat, Tentu Harus Hadir
Selain itu, Herzaky mengatakan bahwa KLB yang legal adalah KLB yang disetujui pula oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi Wakil Ketua MTP.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa KLB yang dilakukan oleh GPK-PD merupakan tindakan yang ilegal dan membingungkan.
Sebab, menurut dia, tidak mungkin AHY akan mengizinkan KLB yang mana justru akan mengkudeta dirinya sendiri.
"Masak Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri?" ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa syarat KLB yaitu harus disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC.
Baca juga: Kubu Kontra-AHY Klaim Gelar KLB Demokrat Hari Ini
Hal ini menurutnya tidak mungkin terjadi, sebab semua DPD dan DPC justru setia kepada AHY dan menolak KLB.
"Sedangkan DPD 100 persen kemarin sudah hadir di Jakarta, dan menolak KLB. Begitu juga dengan Bapak SBY selaku Ketua MTP sudah menolak KLB. Teman-teman DPC dari berbagai daerah pun banyak yang sudah menyuarakan menolak KLB," ujar Herzaky.
Herzaky menegaskan, adapun syarat dan ketentuan itu sudah tercantum berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Baca juga: Marzuki Alie Akan Hadir di KLB Demokrat, Minta Keanggotaannya Dipulihkan