JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Tangerang menangkap seorang buron tindak pidana korupsi I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana.
Ketut Suwiardana disebut terlibat dalam perkara korupsi pengadaan eskalator di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang tahun 2015.
Dia ditangkap di halaman pakir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/3/2021) malam.
"Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta saat sedang menjemput istrinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Awal Mula Sebutan Joker Melekat pada Buron Kejagung Djoko Tjandra...
Leonard menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan eskalator itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,37 miliar.
Dalam perkara tersebut, Gusti Ngurah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp 50.000.000.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
"Terpidana saat ini diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang," ujar Leonard.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penipuan yang Rugikan Korbannya Rp 205 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.