JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa dua orang dari swasta bernama Edwyn dan Imam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, Kamis (4/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Edwyn dan Imam, didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan sebagai vendor yang khusus dipilih untuk turut mengerjakan proyek bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Dalam kasus ini, selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, Sekjen Kemensos Ungkap Aliran Dana untuk Juliari Batubara
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.