JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (4/3/2021).
Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan, Effendi Gazali.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Hakim Pertanyakan Kualifikasi Effendi Gazali Jadi Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan
Selain Effendi, Ali mengatakan, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya, Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo.
Pemeriksaan Arik, lanjut Ali, terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari Edhy untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor.
Kemudian, ada seorang Pegawai Bank Mandiri bernama Eko Irwanto yang juga diperiksa KPK.
Eko didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik staff khusus Edhy yaitu Andreau Misanta Pribadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
"Sumber uangnya diduga dari kumpulan para eksportir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan