JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, terungkapnya kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada laporan masyarakat dan dicek, didalami, dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan," kata Alex, dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: KPK: Pencegahan Pejabat Ditjen Pajak ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap
Kendati demikian, Alex belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu agar tim penyidik KPK tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti terkait kasus tersebut.
"Nanti pada saatnya ada upaya paksa khususnya dengan penahanan nanti akan kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan," ucap Alex.
Alex menjelaskan bahwa kasus dugaan suap tersebut terjadi, karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
"Mereka ingin pajaknya rendah dengan cara mempengaruhi aparatur pajak memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu agar pajaknya bisa diturunkan," ungkap Alex.
Baca juga: Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap Pajak
Atas kejadian tersebut, KPK mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan.
"Kalau tidak puas dengan hitungan dari aparat pajak, ada upaya hukum, yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak diterima, bisa ajukan banding. Itu mekanismenya," ujar Alex.
"Jangan pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada aparat pajak untuk minta supaya hitungannya diturunkan," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK.
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Kasus Suap Pegawai Ditjen Pajak
Arya menyebut, dua ASN yang dicegah tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS.
Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021," kata Arya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.