JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Permintaan itu telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan itu dilakukan kepada pejabat yang diduga terlibat kasus suap terkait pajak.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap Pajak
Ali menyebut, pencegahan tersebut untuk kepentingan proses penyidikan kasus.
“Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," ucap Ali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah dua apartur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: KPK: Tersangka Kasus Suap Pajak Diumumkan Setelah Penangkapan atau Penahanan
Arya menyebut, dua ASN yang dicegah tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS.
Adapun pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021," kata Arya.
Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Kasus Suap Pegawai Ditjen Pajak
KPK tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Saat ini KPK belum bisa menyampaikan detail kasusnya termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkapnya dugaan suap ini diawali oleh keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Nilai suap dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Alex mengungkapkan, modus dalam kasus suap ini serupa dengan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya.
Baca juga: KPK Usut Kasus Suap Pajak Senilai Puluhan Miliar Rupiah dan Respons Sri Mulyani
Wajib pajak diduga menyuap pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.
Alex menuturkan, penanganan perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. Namun, ia belum mengungkap pihak-pihak mana yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut sebelum memublikasikan informasi detail terkait perkara itu ke hadapan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.