JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menemukan 36 buah lukisan berlapis emas saat menggeledah apartemen milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo.
Penyidik menduga, puluhan lukisan berlapis emas itu merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Jimmy Sutopo.
"Penggeledahan tempat di Apartemen Raffles Residences lantai 36 D, d/a Jl Prof Dr Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Mobil Rolls-Royce hingga Belasan Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo
Leonard mengatakan, selanjutnya pihak Kejaksaan Agung menyegel apartemen dan barang berharga di dalamnya.
Kejagung juga akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator.
"Dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ucap dia.
Penyidik juga menggeledah apartemen tersangka Benny Tjokrosaputro di Apartemen Ambassador Residences lantai 6 H d/a Jl Denpasar Raya Kav. 5, RT 016 RW 004, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian, menggeledah safe deposit box (SDB) atas nama Christoper Winata dengan nomor B808 yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur di Jl Jend Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta.
Berikutnya, menggeledah tempat di Gandaria 8 Office Tower Lantai 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, RT 010 RW 006, Kebayoran Lama Utara, Kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Sita 17 Unit Bus Milik Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja
Selain itu, menggeledah tempat di PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jend Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional selama kurun waktu 2013 sampai 2019.
Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri, dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca juga: Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.
Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.