JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri dua Apartur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan terkait pengusutan perkara dugaan suap pajak.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Arya menyebut, dua ASN yang dicegah tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS.
Adapun pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021," kata Arya.
Baca juga: KPK: Tersangka Kasus Suap Pajak Diumumkan Setelah Penangkapan atau Penahanan
KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK belum bisa menyampaikan detail kasusnya termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," ucap Ali dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/3/2021).
Kendati demikian, Ali memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan ini akan selalu KPK informasikan kepada masyarakat.
"Namun demikian tentu pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," kata Ali.
Adapun terungkapnya kasus dugaan suap ini diawali oleh keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan bahwa saat ini benar KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali.
Baca juga: KPK Usut Kasus Suap Pajak Senilai Puluhan Miliar Rupiah dan Respons Sri Mulyani
Adapun nilai suap dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Alex mengungkapkan, modus dalam kasus suap ini serupa dengan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya.
Modusnya, yakni wajib pajak diduga menyuap pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.