Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Aksi Nirkekerasan dan Tantangannya di Tengah Ancaman UU ITE

Kompas.com - 04/03/2021, 14:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBAGIAN besar masyarakat Indonesia mungkin masih mengingat kritik musisi Jerinx terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kritik peneliti Ravio Patra terhadap staf khusus presiden, dan kritik dosen Hadi Purnomo terhadap Presiden Joko Widodo.

Hadi lalu dinonaktifkan, sedangkan Jerinx dan Ravio ditangkap. Jerinx kemudian dijatuhi pidana berupa hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Di tengah absennya kebebasan berekspresi, Presiden Jokowi justru menulis status yang cukup mengejutkan di halaman media sosialnya beberapa saat lalu: ia meminta masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintah dan melaporkan mal administrasi pelayanan publik.

Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil

Status tersebut menyiratkan, presiden tampaknya tidak tahu bahwa banyak orang saat ini takut dan khawatir dalam menyampaikan kritik karena banyaknya korban kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Jika ingin mendengar kritik masyarakat terhadap kinerjanya, Presiden Jokowi perlu terlebih dahulu menumbuhkan kembali keberanian mereka dan menjamin bahwa mereka tidak akan dikriminalisasi.

Aksi Nirkekerasan

Memanfaatkan media sosial untuk melontarkan kritik dan menyampaikan sudut pandang yang berbeda atas isu yang sedang diperjuangkan seperti apa yang dilakukan oleh Jerinx, Ravio, dan Hadi, disebut teach-in dalam metode aksi nirkekerasan.

Teach-in merupakan bagian dari 198 bentuk aksi nirkekerasan yang dirangkum oleh ilmuwan politik Gene Sharp dalam bukunya yang berjudul “The Politics of Nonviolent Actions.”

Dalam aksi nirkekerasan, kritik dan protes tidak disampaikan secara langsung seperti tatap muka dalam proses negosiasi, melainkan diekspresikan melalui berbagai macam aksi tanpa unsur kekerasan, seperti membuat aksi diam, menggalang aksi boikot, dan menciptakan slogan, karikatur, dan simbol.

Baca juga: Ibu Dipenjara Bersama Bayinya karena UU ITE, Polri: Penegakan Hukum Upaya Terakhir

Walaupun konstitusi menjamin hak setiap warga negara dalam berpendapat dan Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, korban-korban baru kriminalisasi kebebasan berekspresi terus bermunculan di Indonesia.

Sepanjang tahun 2020, Amnesty International Indonesia mencatat 119 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan 141 orang terlapor, mulai dari pelajar, dosen, hingga wartawan. Sebanyak 35,9 persen dari total jumlah pelapor ialah pejabat negara.

Dalam daftar kasus tersebut, Hadi, misalnya, dituduh menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, sedangkan Jerinx dituduh mencemarkan nama baik IDI.

Baca juga: Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara

Banyaknya korban kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia menunjukkan bahwa aksi nirkekerasan belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari sistem demokrasi yang seharusnya menjamin perbedaan aspirasi, pendapat dan sudut pandang.

Menurut laporan Institute of International Studies (IIS) Universitas Gadjah Mada, terdapat 333 aksi nirkekerasan di Indonesia pada tahun 2020, meningkat dari 188 pada tahun 2018.

Pada tahun lalu, aksi nirkekerasan mengangkat sejumlah isu, mulai dari menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mengkritik penanganan Covid-19, hingga memprotes kekerasan seksual.

Karikatur Presiden Jokowi dengan bayangan pinokio di sampul Majalah Tempo pada tahun lalu juga merupakan bentuk aksi nirkekerasan. Majalah Tempo kemudian dilaporkan oleh sejumlah pendukung presiden ke Dewan Pers karena gambar bayangan hidung panjang pinokio dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap kepala negara.

Baca juga: Pengalaman Ravio Patra Dijerat UU ITE, Difitnah hingga Dituduh Mata-mata Asing

Padahal, karikatur tersebut dibuat untuk mengkritik dan mendesak Presiden Jokowi untuk segera menepati janjinya dalam menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menguatkan KPK itu penting karena praktik korupsi di Indonesia semakin merajalela. Tingginya praktik korupsi tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi, di mana peringkat Indonesia turun dari 85 ke 102 pada tahun ini. Indonesia jauh di bawah Singapura, Malaysia, dan bahkan Timor Leste.

Slogan, karikatur, dan simbol sering digunakan oleh pekerja media sebagai metode nirkekerasan karena kritik, ide, dan pesan yang terkandung di dalam ketiga medium tersebut mudah dipahami, diingat, dan direplikasi oleh pembaca.

Desak Pemerintah

Jauh sebelum kasus Jerinx, Ravio, dan Hadi muncul, masyarakat telah dikejutkan dengan kasus penangkapan Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, karena ia mengkritik hasil tes calon pegawai negeri sipil melalui aplikasi pesan instan pada tahun 2018.

Saiful dituduh mencemarkan nama baik dan divonis bersalah dengan hukuman pidana tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena ia dinilai melanggar pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Banyaknya korban kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia menunjukkan bahwa pengkritik masih dipersepsikan sebagai lawan, dan kritik tidak dinilai sebagai bahan koreksi dan evaluasi.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu terus mendesak Presiden Jokowi dan DPR melakukan tiga hal. Pertama, membebaskan korban kriminalisasi kebebasan berekspresi. Kedua, menghentikan penyidikan di kepolisian. Ketiga, merevisi dan mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE, yakni pasal 27 (1) tentang pelanggaran norma kesusilaan, pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 (2) tentang ujaran kebencian dan SARA.

Untuk mendesak pemerintah, ada 198 bentuk aksi nirkekerasan yang bisa digunakan. Mungkin bentuk partisipasi paling sederhana ialah menandatangani petisi di www.change.org dan menjadi relawan di berbagai komunitas dan LSM yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Berpartisipasi dalam aksi nirkekerasan mungkin tidak akan langsung mengubah keadaan.

Namun setidaknya, aksi nirkekerasan berkontribusi dalam menyadarkan masyarakat bahwa demokrasi tidak hanya sekedar sukses dalam menyelenggarakan pemilu secara rutin seperti apa yang selama ini dibanggakan oleh pemerintah, tetapi juga memastikan kultur demokrasi terbangun, di mana setiap orang bisa menyampaikan kritik dan gagasan tanpa ancaman dan rasa takut.

Pasal karet dalam UU ITE merupakan ancaman bagi kita semua. Kita juga bisa menjadi korban baru kriminalisasi kebebasan berekspresi walaupun kita bukan musisi seperti Jerinx, peneliti seperti Ravio, dan dosen seperti Hadi.

Samsul Bahri, seorang petani di Sumatera Utara, misalnya, dikriminalisasi dan ditahan sejak 10 Februari 2021 karena aksi nirkekerasannya dalam membela hak atas tanah di wilayah hutan provinsi.

Akademisi, aktivis, dan wartawan juga perlu meningkatkan kerja sama dalam mensosialisasikan 198 bentuk aksi nirkekerasan agar masyarakat paham bahwa unjuk rasa bukan satu-satunya metode nirkekerasan. Sosialisasi ini penting untuk menginspirasi masyarakat untuk mencoba 197 metode nirkekerasan lainnya.

Masyarakat perlu belajar dari aksi nirkekerasan dari penggemar K-Pop di Amerika Serikat yang memprotes kebijakan-kebijakan mantan presiden Donald Trump yang mendukung rasisme.

Pada tahun lalu, misalnya, mereka memborong jutaan tiket kampanye Trump untuk mengganggu kampanyenya di Oklahoma dalam pemilu presiden. Walaupun memiliki tiket, mereka membuat aksi “prank” dengan tidak hadir pada saat acara berlangsung sehingga gedung kampanye Trump sepi.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com