Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Aksi Nirkekerasan dan Tantangannya di Tengah Ancaman UU ITE

Kompas.com - 04/03/2021, 14:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBAGIAN besar masyarakat Indonesia mungkin masih mengingat kritik musisi Jerinx terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kritik peneliti Ravio Patra terhadap staf khusus presiden, dan kritik dosen Hadi Purnomo terhadap Presiden Joko Widodo.

Hadi lalu dinonaktifkan, sedangkan Jerinx dan Ravio ditangkap. Jerinx kemudian dijatuhi pidana berupa hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Di tengah absennya kebebasan berekspresi, Presiden Jokowi justru menulis status yang cukup mengejutkan di halaman media sosialnya beberapa saat lalu: ia meminta masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintah dan melaporkan mal administrasi pelayanan publik.

Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil

Status tersebut menyiratkan, presiden tampaknya tidak tahu bahwa banyak orang saat ini takut dan khawatir dalam menyampaikan kritik karena banyaknya korban kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Jika ingin mendengar kritik masyarakat terhadap kinerjanya, Presiden Jokowi perlu terlebih dahulu menumbuhkan kembali keberanian mereka dan menjamin bahwa mereka tidak akan dikriminalisasi.

Aksi Nirkekerasan

Memanfaatkan media sosial untuk melontarkan kritik dan menyampaikan sudut pandang yang berbeda atas isu yang sedang diperjuangkan seperti apa yang dilakukan oleh Jerinx, Ravio, dan Hadi, disebut teach-in dalam metode aksi nirkekerasan.

Teach-in merupakan bagian dari 198 bentuk aksi nirkekerasan yang dirangkum oleh ilmuwan politik Gene Sharp dalam bukunya yang berjudul “The Politics of Nonviolent Actions.”

Dalam aksi nirkekerasan, kritik dan protes tidak disampaikan secara langsung seperti tatap muka dalam proses negosiasi, melainkan diekspresikan melalui berbagai macam aksi tanpa unsur kekerasan, seperti membuat aksi diam, menggalang aksi boikot, dan menciptakan slogan, karikatur, dan simbol.

Baca juga: Ibu Dipenjara Bersama Bayinya karena UU ITE, Polri: Penegakan Hukum Upaya Terakhir

Walaupun konstitusi menjamin hak setiap warga negara dalam berpendapat dan Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, korban-korban baru kriminalisasi kebebasan berekspresi terus bermunculan di Indonesia.

Sepanjang tahun 2020, Amnesty International Indonesia mencatat 119 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan 141 orang terlapor, mulai dari pelajar, dosen, hingga wartawan. Sebanyak 35,9 persen dari total jumlah pelapor ialah pejabat negara.

Dalam daftar kasus tersebut, Hadi, misalnya, dituduh menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, sedangkan Jerinx dituduh mencemarkan nama baik IDI.

Baca juga: Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara

Banyaknya korban kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia menunjukkan bahwa aksi nirkekerasan belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari sistem demokrasi yang seharusnya menjamin perbedaan aspirasi, pendapat dan sudut pandang.

Menurut laporan Institute of International Studies (IIS) Universitas Gadjah Mada, terdapat 333 aksi nirkekerasan di Indonesia pada tahun 2020, meningkat dari 188 pada tahun 2018.

Pada tahun lalu, aksi nirkekerasan mengangkat sejumlah isu, mulai dari menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mengkritik penanganan Covid-19, hingga memprotes kekerasan seksual.

Karikatur Presiden Jokowi dengan bayangan pinokio di sampul Majalah Tempo pada tahun lalu juga merupakan bentuk aksi nirkekerasan. Majalah Tempo kemudian dilaporkan oleh sejumlah pendukung presiden ke Dewan Pers karena gambar bayangan hidung panjang pinokio dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap kepala negara.

Baca juga: Pengalaman Ravio Patra Dijerat UU ITE, Difitnah hingga Dituduh Mata-mata Asing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com