Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Aksi Nirkekerasan dan Tantangannya di Tengah Ancaman UU ITE

Kompas.com - 04/03/2021, 14:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Padahal, karikatur tersebut dibuat untuk mengkritik dan mendesak Presiden Jokowi untuk segera menepati janjinya dalam menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menguatkan KPK itu penting karena praktik korupsi di Indonesia semakin merajalela. Tingginya praktik korupsi tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi, di mana peringkat Indonesia turun dari 85 ke 102 pada tahun ini. Indonesia jauh di bawah Singapura, Malaysia, dan bahkan Timor Leste.

Slogan, karikatur, dan simbol sering digunakan oleh pekerja media sebagai metode nirkekerasan karena kritik, ide, dan pesan yang terkandung di dalam ketiga medium tersebut mudah dipahami, diingat, dan direplikasi oleh pembaca.

Desak Pemerintah

Jauh sebelum kasus Jerinx, Ravio, dan Hadi muncul, masyarakat telah dikejutkan dengan kasus penangkapan Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, karena ia mengkritik hasil tes calon pegawai negeri sipil melalui aplikasi pesan instan pada tahun 2018.

Saiful dituduh mencemarkan nama baik dan divonis bersalah dengan hukuman pidana tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena ia dinilai melanggar pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Banyaknya korban kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia menunjukkan bahwa pengkritik masih dipersepsikan sebagai lawan, dan kritik tidak dinilai sebagai bahan koreksi dan evaluasi.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu terus mendesak Presiden Jokowi dan DPR melakukan tiga hal. Pertama, membebaskan korban kriminalisasi kebebasan berekspresi. Kedua, menghentikan penyidikan di kepolisian. Ketiga, merevisi dan mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE, yakni pasal 27 (1) tentang pelanggaran norma kesusilaan, pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 (2) tentang ujaran kebencian dan SARA.

Untuk mendesak pemerintah, ada 198 bentuk aksi nirkekerasan yang bisa digunakan. Mungkin bentuk partisipasi paling sederhana ialah menandatangani petisi di www.change.org dan menjadi relawan di berbagai komunitas dan LSM yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Berpartisipasi dalam aksi nirkekerasan mungkin tidak akan langsung mengubah keadaan.

Namun setidaknya, aksi nirkekerasan berkontribusi dalam menyadarkan masyarakat bahwa demokrasi tidak hanya sekedar sukses dalam menyelenggarakan pemilu secara rutin seperti apa yang selama ini dibanggakan oleh pemerintah, tetapi juga memastikan kultur demokrasi terbangun, di mana setiap orang bisa menyampaikan kritik dan gagasan tanpa ancaman dan rasa takut.

Pasal karet dalam UU ITE merupakan ancaman bagi kita semua. Kita juga bisa menjadi korban baru kriminalisasi kebebasan berekspresi walaupun kita bukan musisi seperti Jerinx, peneliti seperti Ravio, dan dosen seperti Hadi.

Samsul Bahri, seorang petani di Sumatera Utara, misalnya, dikriminalisasi dan ditahan sejak 10 Februari 2021 karena aksi nirkekerasannya dalam membela hak atas tanah di wilayah hutan provinsi.

Akademisi, aktivis, dan wartawan juga perlu meningkatkan kerja sama dalam mensosialisasikan 198 bentuk aksi nirkekerasan agar masyarakat paham bahwa unjuk rasa bukan satu-satunya metode nirkekerasan. Sosialisasi ini penting untuk menginspirasi masyarakat untuk mencoba 197 metode nirkekerasan lainnya.

Masyarakat perlu belajar dari aksi nirkekerasan dari penggemar K-Pop di Amerika Serikat yang memprotes kebijakan-kebijakan mantan presiden Donald Trump yang mendukung rasisme.

Pada tahun lalu, misalnya, mereka memborong jutaan tiket kampanye Trump untuk mengganggu kampanyenya di Oklahoma dalam pemilu presiden. Walaupun memiliki tiket, mereka membuat aksi “prank” dengan tidak hadir pada saat acara berlangsung sehingga gedung kampanye Trump sepi.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com