JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-filling.
Kepala Negara sendiri telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya dikutip dari siaran pers di laman presidenri.go.id
Baca juga: Jokowi: Pajak Sangat Diperlukan untuk Dukung Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Saat Pandemi
Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara.
Salah satunya untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga Kamis (25/2/2021), sebanyak 3,27 juta orang sudah melaporkan SPT untuk tahun pajak 2020.
Perlu diketahui, masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara untuk wajib pajak badan, masa pelaporan SPT berakhir pada 30 April 2021.
Baca juga: KPK Usut Kasus Suap Pajak Senilai Puluhan Miliar Rupiah dan Respons Sri Mulyani
Data Ditjen Pajak menunjukkan, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, maka jumlah pelapor SPT tahunan tersebut lebih rendah 4,1 persen.
Pada tahun 2020 lalu, di periode yang sama, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya mencapai 3,41 juta orang.
Adapun di tahun ini, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tersebut terdiri atas 3,13 juta orang wajib pajak orang pribadi (OP), dan 136.379 wajib pajak badan. Sebagian besar dari wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-filing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.