Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Cabut Aturan Investasi Miras di Perpres, PPP Ingatkan Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 03/03/2021, 18:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi menilai, lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) mengenai aturan investasi industri minuman keras (miras) berpotensi menimbulkan pencemaran air dan udara di Tanah Air.

Pasalnya, ia menilai bahwa kehadiran industri miras tersebut dapat memengaruhi ketersediaan air karena butuh persediaan air yang cukup besar.

"Investasi membuka ruang peredaran minuman beralkohol, bukan saja pada 4 daerah yang jadi basis produksi, tapi juga secara nasional. Distribusinya yang dimaksud. Hadirnya industri minol juga dapat berpengaruh terhadap ketersediaan air karena industri ini membutuhkan pasokan air," kata Baidowi dalam webinar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (3/3/2021).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian merujuk sebuah hasil riset terkait keberadaan pabrik alkohol di Manado yang terbit pada tahun 2015.

Dalam penelitian tersebut terungkap bahwa keberadaan pabrik alkohol telah mengakibatkan tingkat pencemaran yang tinggi.

Baca juga: Jokowi Cabut Ketentuan soal Investasi Miras Setelah Dikritik, Pengamat: Gambaran Kekacauan Penyusunan Perpres

"Tingkat pencemaran air dan udara sangat tinggi, juga ketersediaan air tanah itu terancam. Ini riset lho, bukan pertama kali, tapi riset di tahun 2015. Apalagi pabriknya ada di tengah masyarakat, sekolah," ujarnya.

Adapun Sulawesi Utara disebut masuk dalam salah satu dari empat daerah yang diizinkan menjadi tempat investor lokal dan asing berinvestasi dalam sektor miras.

Selain Sulut, tiga daerah lainnya yang diizinkan di antaranya Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam membatalkan lampiran Perpres investasi miras tersebut.

Namun, ia mengingatkan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

"Karena apa? Pada saat ini, RUU Larangan Minol itu masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 yang sudah disahkan oleh Baleg terutama Menkumham, tinggal (prolegnas itu) diparipurnakan," ujarnya.

"Nanti setelah ini menjadi usul di DPR maka, Baleg DPR akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dan juga meminta pihak-pihak terkait, baik pihak yang pro maupun kontra tetap kita dengar," imbuh dia.

Baca juga: Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Setelah Cabut Aturan Investasi Miras

Diketahui bersama, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menuturkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com