Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Cabut Aturan Investasi Miras di Perpres, PPP Ingatkan Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 03/03/2021, 18:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi menilai, lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) mengenai aturan investasi industri minuman keras (miras) berpotensi menimbulkan pencemaran air dan udara di Tanah Air.

Pasalnya, ia menilai bahwa kehadiran industri miras tersebut dapat memengaruhi ketersediaan air karena butuh persediaan air yang cukup besar.

"Investasi membuka ruang peredaran minuman beralkohol, bukan saja pada 4 daerah yang jadi basis produksi, tapi juga secara nasional. Distribusinya yang dimaksud. Hadirnya industri minol juga dapat berpengaruh terhadap ketersediaan air karena industri ini membutuhkan pasokan air," kata Baidowi dalam webinar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (3/3/2021).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian merujuk sebuah hasil riset terkait keberadaan pabrik alkohol di Manado yang terbit pada tahun 2015.

Dalam penelitian tersebut terungkap bahwa keberadaan pabrik alkohol telah mengakibatkan tingkat pencemaran yang tinggi.

Baca juga: Jokowi Cabut Ketentuan soal Investasi Miras Setelah Dikritik, Pengamat: Gambaran Kekacauan Penyusunan Perpres

"Tingkat pencemaran air dan udara sangat tinggi, juga ketersediaan air tanah itu terancam. Ini riset lho, bukan pertama kali, tapi riset di tahun 2015. Apalagi pabriknya ada di tengah masyarakat, sekolah," ujarnya.

Adapun Sulawesi Utara disebut masuk dalam salah satu dari empat daerah yang diizinkan menjadi tempat investor lokal dan asing berinvestasi dalam sektor miras.

Selain Sulut, tiga daerah lainnya yang diizinkan di antaranya Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam membatalkan lampiran Perpres investasi miras tersebut.

Namun, ia mengingatkan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

"Karena apa? Pada saat ini, RUU Larangan Minol itu masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 yang sudah disahkan oleh Baleg terutama Menkumham, tinggal (prolegnas itu) diparipurnakan," ujarnya.

"Nanti setelah ini menjadi usul di DPR maka, Baleg DPR akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dan juga meminta pihak-pihak terkait, baik pihak yang pro maupun kontra tetap kita dengar," imbuh dia.

Baca juga: Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Setelah Cabut Aturan Investasi Miras

Diketahui bersama, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menuturkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com