Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Setelah Cabut Aturan Investasi Miras

Kompas.com - 03/03/2021, 16:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, Presiden Joko Widodo mesti menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru setelah ia mencabut ketentuan soal investasi industri minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Bivitri mengatakan, sesuai Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan atau perubahan perpres harus melalui perpres.

"Ya, harus ada perpres pencabutan. Menurut UU 12/2011 sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan itu harus dengan perpres juga," kata Bivitri saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Lampiran III Perpres 10/2021 Dicabut, BKPM Tutup Perizinan Investasi Miras

Dengan demikian, perpres baru itu dibuat dengan mengeluarkan satu bagian saja dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang telah dicabut oleh Jokowi.

Bivitri mengatakan, perpres baru itu dapat berjudul perpres perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021, bukan perpres pencabutan karena isinya tidak mencabut keseluruhan perpres sebelumnya.

"Jadi secara teknis nanti harus ada perpres nomor sekian tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Nanti isinya mengeluarkan satu bagian saja dari lampiran itu," ujar dia.

Pendapat serupa sebelumnya dikemukakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyebut perpres baru nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga: Presiden Diminta Terbitkan Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut, Istana Tunggu Setneg

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras)," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

"Dengan perubahan itu, persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucap Yusril.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kelanjutan dari pencabutan aturan yang melegalkan investasi miras dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.

Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru

"Belum ada rekonfirmasi kelanjutan dari keputusan ini. Jadi yang kami bisa sampaikan pada saat ini hanya keputusan Presiden bahwa lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 itu dinyatakana dicabut," ujar Fadjroel dalam ruang percakapan bertajuk "Saya Nyatakan Dicabut" melalui aplikasi Clubhouse, Selasa (2/3/2021).

Adapun sebelumnya, Jokowi menyatakan mencabut aturan di dalam lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka investasi industri miras.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, ia telah menerima masukan dari berbagai pihak, sehingga merasa mantab untuk mencabut lampiran perpres itu.

Masukan yang diterima antara lain dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama.

Selain itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com