Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampiran III Perpres 10/2021 Dicabut, BKPM Tutup Perizinan Investasi Miras

Kompas.com - 03/03/2021, 16:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menegaskan, pihaknya menutup seluruh perizinan untuk investasi industri minuman keras (miras).

Hal itu diputuskan usai dicabutnya aturan mengenai investasi industri miras yang tercantum dalam lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Karena ini sudah dicabut berarti dalam setiap perizinan yang ada di BKPM, seluruh untuk industri minuman beralkohol itu kita tutup," kata Yuliot dalam webinar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertajuk "Perpres 10/2021 Investasi Miras Dicabut, Saatnya RUU Larangan Minol Disahkan", Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Presiden Diminta Terbitkan Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut, Istana Tunggu Setneg

Permohonan izin lewat sistem online bakal ditutup lebih dahulu mengingat pengajuan lewat sistem ini paling mudah. 

"Ini nanti juga akan kami tutup di dalam sistem online single submission di BKPM," jelasnya.

Sebelumnya, Yuliot menjelaskan bahwa industri minuman beralkohol masuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 6.

Ia mengatakan, industri minuman beralkohol itu masuk dalam tiga bidang usaha persyaratan lokasi dan rekomendasi atau usulan.

Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Mahfud Sebut Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran

"Ada 46 bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Pertama, 30 bidang usaha persyaratan modal asing maksimal. Kedua tiga bidang usaha persyaratan lokasi dan rekomendasi atau usulan yaitu industri minuman beralkohol," ucapnya.

Namun, Yuliot menerangkan bahwa industri miras tersebut pada akhirnya mendapat penolakan dan singgungan dari berbagai pihak.

Mendengar aspirasi masyarakat, pihaknya mengaku sepakat bahwa industri miras ternyata dapat merusak moral umat. Sehingga pada akhirnya izin tersebut akhirnya dicabut pemerintah.

"Jadi ini aspirasi dari seluruh komponen organisasi keagamaan, baik Muhammadiyah, NU, organisasi kepemudaan keagamaan yang menolak kehadiran bidang usaha ini, tentu sudah disampaikan Presiden ini karena memperhatikan masukan-masukan. Maka akhirnya Presiden memutuskan untuk dicabut," tutur dia.

Baca juga: Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Dukung Investasi Hal Positif

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com