JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak merupakan bentuk pengkhianatan.
Ia menyebutkan, dugaan suap itu juga telah melukai seluruh pegawai Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas.
"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai, baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kemenkeu RI, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap Puluhan Miliar Terkait Pajak, Begini Modusnya
Sri Mulyani menuturkan, apabila dugaan itu terbukti, maka hal itu adalah pengkhianatan atas upaya seluruh jajaran Kementerian Keuangan yang tengah fokus mengumpulkan penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak sebagau tulang punggung penerimana negara.
Ia mengatakan, di tengah kondisi menghadapi Covid-19, Kementerian Keuangan harus terus fokus mengupayakan penerimaan negara untuk mendukung masyarakat dan dunia usaha agar dapat pulih.
"Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," kata Sri Mulyani.
Adapun, Sri Mulyani menyebut pegawai yang dimaksud telah dibebastugaskan dan telah mengundurkan diri agar proses hukum oleh KPK tidak mengganggu kinerja Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, KPK Gandeng Inspektorat Jenderal Kemenkeu
Di samping itu, Sri Mulyani menyampaikan, Kementerian Keuangan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK atas dugaan suap yang diduga melibatkan pegawai Ditjen Pajak.
"Kementerian Keuangan tidak mentoleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan suap terkait pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, modus dalam kasus suap ini serupa dengan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, yakni wajib pajak menyuap pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pegawai Pajak yang Diduga Terlibat Suap Miliaran Rupiah Dibebastugaskan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.