Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak yang Diduga Terlibat Suap Miliaran Rupiah Dibebastugaskan

Kompas.com - 03/03/2021, 14:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pajak telah dibebastugaskan.

Pegawai itu dibebastugaskan supaya memudahkan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut.

"Terhadap pegawai Direkrotat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kemenkeu RI, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, KPK Gandeng Inspektorat Jenderal Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan, pegawai yang dimaksud pun telah mengundurkan diri dan telah diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara.

"Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak," ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bentuk pengkhianatan dan telah melukai semua pegawai Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas.

Sebab, di tengah kondisi menghadapi Covid-19, Kementerian Keuangan harus terus fokus mengupayakan penerimaan negara untuk mendukung masyarakat dan dunia usaha agar dapat pulih.

"Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," kata Sri Mulyani.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap Puluhan Miliar Terkait Pajak, Begini Modusnya

Di samping itu, Sri Mulyani menyampaikan, Kementerian Keuangan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK atas dugaan suap yang diduga melibatkan pegawai Ditjen Pajak.

"Kementerian Keuangan tidak mentoleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan," ujar dia.

KPK tengah mengusut dugaan suap terkait pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, modus dalam kasus suap ini serupa dengan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, yakni wajib pajak menyuap pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, Nilainya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

Menurut dia, penanganan perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. Namun, ia belum mengungkap pihak-pihak mana yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan, penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut sebelum mempublikasikan informasi detil terkait perkara itu ke hadapan publik.

"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose. Ekspos kepada teman-teman wartawan biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," ujar Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com