Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tindak Lanjuti Rencana Peningkatan Status Peraturan Bersama soal Kerukunan Umat Beragama Jadi Perpres

Kompas.com - 03/03/2021, 13:31 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama (PKUB Kemenag) menindaklanjuti rencana peningkatan status Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu yang dilakukan PKUB adalah menghimpun masukan dan saran dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Poin penting dalam perpres nanti adalah menguatkan peran pemerintah daerah dan FKUB dalam memelihara dan merawat kerukunan umat beragama," kata Kepala PKUB Kemenag Nifasri dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (3/3/2021).

Nifsari mengatakan, pihaknya menghimpun masukan dari kementerian dan lembaga melalui forum group discussion (FGD).

Baca juga: Jaga Kerukunan Umat Beragama, FKUB Minta Anggaran Rp 300 Juta-Rp 1 Miliar per Tahun

Dalam penyusunan perpres, lanjut dia, Kemenag juga akan melibatkan para tokoh lintas agama, para pencetus PBM, kementerian atau lembaga, FKUB dan pihak terkait yang kompeten.

"Kegiatan ini menjadi penting untuk menjadi pijakan kita semua dalam merumuskan pembahasan selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad mengatakan, ada empat substansi yang akan diatur dalam rancangan Pepres.

Empat subtansi itu adalah pemeliharaan kerukunan umat beragama, kewenangan kepala daerah, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat berikut pengawasan.

Baca juga: Rakornas Rekomendasikan FKUB Diatur Perpres, Wapres Minta Itu Dihitung Masak-masak

"Kita perlu menyatukan frame dalam mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Perpres," ujar La Ode.

"Peraturan ini jelas bertujuan untuk mempermudah umat beragama serta menguatkan pemberdayaan permerintah daerah dan FKUB," lanjut dia.

La Ode pun menegaskan, Kemendagri mendukung upaya Kemenag untuk meningkatkan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 menjadi Perpres sehingga dapat mengisi kekosongan hukum sesuai hirarki perundang-undangan.

"Pengaturan lebih lanjut dari Perpres dalam implementasi di deerah diatur dalam peraturan daerah," ucap La Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com