Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kunjungan online itu sebagaimana tercatat dan mendapatkan izin oleh pihak Rutan adalah untuk keluarga inti dari Edhy dan stafnya.
Namun, diduga ada pihak lain yang turut hadir dalam kunjungan online tersebut.
"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Ali mengatakan, terkait munculnya pihak lain saat dilakukannya kunjungan online itu, pihak Rutan KPK telah melakukan pengecekan.
"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," ucap Ali.
Untuk diketahui, dalam situasi pandemi Covid-19, KPK mengubah mekanisme pertemuan tahanan dengan keluarga ataupun penasihat hukum dengan kunjungan online.
Kunjungan online tersebut diatur dan difasilitasi KPK sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.