Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin UU ITE Dihapus, Nikita Mirzani: Netizen Nanti pada Barbar

Kompas.com - 03/03/2021, 10:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani tak ingin Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dihapuskan.

Hal itu disampaikan Nikita ketika dimintai pendapat Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara virtual, Selasa (2/3/2021).

"UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizen-nya, pada ngaco soalnya," ujar Nikita dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Tim Kajian UU ITE meminta pendapat Nikita karena pernah melaporkan seseorang ke pihak berwajib terkait UU ITE.

Dalam diskusi tersebut, Nikita justru meminta supaya aparat keamanan bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Baca juga: Kabareskrim: Kasus Guru Laporkan Siswa dengan UU ITE di NTT Berakhir Damai

Kehawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid yang juga mempunyai pengalaman melaporkan orang ke pihak berwajib.

Ia meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE.

Hal itu dilakukan suapaya tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.

"Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam Pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet, kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain," kata Muannas.

"Bapaknya dihina, ibunya dihina, ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE," imbuh dia.

Dalam diskusi virtual itu, Tim Kajian UU ITE meminta sejumlah narasumber yang pernah menjadi pelapor ataupun terlapor terkait UU ITE.

Dari pihak terlapor meliputi Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.

Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Nikita Mirzani hingga Ravio Patra

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

Adapun komposisi Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Tim ini akan melakukan kajian selama dua hingga tiga bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com