JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kerap dibelikan jam tangan mewah oleh menantunya Rezky Herbiyono.
Rezky membelikan sejumlah jam mewah tersebut menggunakan uang yang diduga hasil suap terkait pengurusan perkara hukum.
"Diperoleh fakta bahwa terdakwa II Rezky Herbiyono sering membelikan jam tangan mewah untuk terdakwa I Nurhadi di toko milik saksi Marietta alias Tata," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Saksi Ungkap Nurhadi Punya Penghasilan Tambahan Miliaran Rupiah dari Usaha Sarang Burung Walet
Nurhadi dan Rezky berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
JPU KPK menyebut, jam tangan mewah yang dibelikan Rezky untuk Nurhadi seluruhnya senilai Rp 12,04 miliar.
Rinciannya, pada 12 Januari 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 NTPT Rose Gold seharga Rp 1,88 miliar dan jam tangan Richard Mille seri RM11 Carbon seharga Rp 1,125 miliar untuk keperluan Nurhadi.
Kemudian, pada 28 Januari 2015, Rezky membeli jam tangan merek Patek Philippe seri 5726 yang akan diberikan kepada teman Nurhadi yang berstatus hakim atau pejabat.
Pada hari yanng sama, Rezky juga membeli jam tangan Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Lady seharta Rp 829 juta yang digunakan oleh istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi.
Selanjutnya, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Phantom seharga Rp 1,95 miliar pada 3 Agustus 2015 dan membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 FM Asia Boutiqe seharga Rp 1,85 miliar pada 13 Oktober 2015 untuk keperluan Nurhadi.
Baca juga: Nurhadi Ancam Bakal Polisikan Saksi atas Dugaan Keterangan Palsu
Rezky juga tercatat membeli jam tangan untuk keperluan Nurhadi yakni merek Richar Mille seri RM22 seharga Rp 2,7 miliar pada 2 Desember 2015 dan jam tangan merek Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Tourbilion Rose Gold seharga Rp 2,535 miliar pada 16 Desember 2015.
"Terkait dengan fakta di atas, terdakwa I Nurhadi maupun terdakwa II Rezky Herbiyono membantah bahwa pembelian jam-jam tersebut bukan untuk terdakwa I namun keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut nyata tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut layak dikesampingkan," kata JPU KPK.
Menurut JPU KPK, pembelian jam tangan mewah itu berasal dari pemberian uang dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang seluruhnya berjumlah Rp 45,726 miliar.
Dalam perkara ini, Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Rezky dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Dengan ketentuan, harta benda milik kedua terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU KPK.
JPU KPK menilai, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Hiendra serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp 37,287 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.