JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebut tak mengetahui soal munculnya aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan, posisi Ma'ruf tersudut dengan munculnya beleid tersebut.
"Kiai Ma'ruf justru adalah orang yang paling sangat tersudut dengan lahirnya ini dan Kiai Ma'ruf tidak tahu. Tiba-tiba saja ke luar ketentuan seperti ini, karena itu ada dalam lampiran," kata Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Aturan Investasi Miras, Jubir: Persoalan Serius bagi Wapres kalau Berlanjut
Masduki mengatakan, dalam tiga hari terakhir Ma'ruf melakukan berbagai langkah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan itu.
Ma'ruf pun memilih tidak berbicara kepada publik terkait polemik tersebut, mengingat posisinya sebagai wapres sekaligus mantan Rais Aam PBNU dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sehingga bagaimana pemerintahannya kok tiba-tiba mengeluarkan sebuah proses izin yang sebnarnya sesuatu yang dilarang di dalam Al-Quran secara langsung," kata dia.
Masduki menyebut Ma'ruf melakukan sejumlah langkah, antara lain menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri agar aturan dalam perpres itu dicabut.
"Akhirnya tadi juga sebelum Presiden mengumumkan (aturan dicabut), terjadi pembicaraan empat mata antara Presiden dan Wakil Presiden membahas maaalah ini," kata dia.
Baca juga: Sebut Maruf Tak Tahu soal Aturan Investasi Miras, Jubir: Wapres Kaget, Terlebih Diserang di Medsos
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi miras dalam Perpres tersebut.
Ia mengaku telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh dan organisasi keagamaan.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pencabutan Aturan Investasi Industri Miras dalam Perpres 10/2021
Perpres 10/2021 ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam lampiran III Perpres 10/2021 disebutkan bahwa pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Ketentuan untuk berinvestasi atau penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Baca juga: Aturan Investasi Industri Miras Dicabut, PBNU Berharap Pemerintah Tak Sembrono Buat Kebijakan
Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Klasifikasi ketiga yakni perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Sebelum ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk kategori bidang usaha tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.