Sementara, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, serta moral bangsa terkait kebijakan investasi minuman keras tersebut.
Menurut Mu'ti, semestinya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata dalam membuat aturan tersebut.
Sebabnya, menurut dia minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa.
"Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat," kata Mu'ti sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Fraksi PAN: Langkah Konkret Presiden Redam Polemik
Kritikan keras juga datang dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai, pengaturan investasi miras ini mencederai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kebijakan itu dianggap bertentangan dengan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa serta sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Terkait sila pertama, Jazuli menyebut semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan.
Sementara, terkait sila kedua, Jazuli menyebut minumam keras mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran.
Baca juga: Pakar UGM: Polemik Aturan Miras, Banyak Sisi Negatifnya
"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Jazuli dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).
Dicabut Presiden
Setelah hampir satu pekan menjadi polemik, pemerintah akhirnya memutuskan mencabut aturan tentang investasi industri miras dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Keputusan ini pun langsung mendapat apresiasi banyak pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.