JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mencabut lampiran yang mengatur investasi minuman keras atau miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/3/2021) usai keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo.
"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespons secara bijak, aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," kata Asrorun.
"Pandangan yang disampaikan oleh MUI, oleh Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh agama, tokoh masyarakat, oleh pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat dengan statemen dan policy yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran terkait dengan izin investasi minuman keras," ujar dia.
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut Jokowi, MUI Tunggu Salinan Keputusan
Atas keputusan yang diambil Presiden Jokowi tersebut, MUI mengapresiasi keseriusan pemerintah.
Menurut dia, pemerintah berhasil merespons dengan cepat yang ditunjukkan dari Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, Presiden dapat diartikan telah mendengar aspirasi masyarakat dan berkomitmen mewujudkan kemaslahatan bangsa.
"MUI berharap, ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, PBNU: Apresiasi Presiden yang Mau Menerima Masukan Ulama
Kendati demikian, Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawasi secara ketat penggunaan minuman keras untuk hal-hal tertentu.
"Jadi ada dua hal ya secara de jure dan de facto itu harus jalan. Artinya, karena minuman keras ini adalah minuman yang berbahaya, maka penggunaannya harus diawasi dengan ketat," ujar Amirsyah.
Di sisi lain, dia melihat bahwa dalam ilmu kedokteran, hal-hal berbau alkohol memang digunakan.
Namun, menurut dia, dalam medis pun penggunaan bahan-bahan tersebut harus betul-betul bermanfaat.
"Sehingga, apa yang kita maksudkan dengan minuman keras atau alkohol ini bisa sejalan dengan dalam konteks kemaslahatan masyarakat. Ada kata kunci pengawasan, edukasi kepada masyarakat," ujar Amirsyah.
Baca juga: Perpres yang Atur Investasi Miras Dicabut, Istana: Tindak Lanjut Segera Disampaikan
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.