Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, MUI: Presiden Respons Aspirasi Masyarakat

Kompas.com - 02/03/2021, 15:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mencabut lampiran yang mengatur investasi minuman keras atau miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/3/2021) usai keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo.

"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespons secara bijak, aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," kata Asrorun.

"Pandangan yang disampaikan oleh MUI, oleh Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh agama, tokoh masyarakat, oleh pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat dengan statemen dan policy yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran terkait dengan izin investasi minuman keras," ujar dia.

Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut Jokowi, MUI Tunggu Salinan Keputusan


Atas keputusan yang diambil Presiden Jokowi tersebut, MUI mengapresiasi keseriusan pemerintah.

Menurut dia, pemerintah berhasil merespons dengan cepat yang ditunjukkan dari Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, Presiden dapat diartikan telah mendengar aspirasi masyarakat dan berkomitmen mewujudkan kemaslahatan bangsa.

"MUI berharap, ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, PBNU: Apresiasi Presiden yang Mau Menerima Masukan Ulama

Kendati demikian, Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawasi secara ketat penggunaan minuman keras untuk hal-hal tertentu.

"Jadi ada dua hal ya secara de jure dan de facto itu harus jalan. Artinya, karena minuman keras ini adalah minuman yang berbahaya, maka penggunaannya harus diawasi dengan ketat," ujar Amirsyah.

Di sisi lain, dia melihat bahwa dalam ilmu kedokteran, hal-hal berbau alkohol memang digunakan.

Namun, menurut dia, dalam medis pun penggunaan bahan-bahan tersebut harus betul-betul bermanfaat.

"Sehingga, apa yang kita maksudkan dengan minuman keras atau alkohol ini bisa sejalan dengan dalam konteks kemaslahatan masyarakat. Ada kata kunci pengawasan, edukasi kepada masyarakat," ujar Amirsyah.

Baca juga: Perpres yang Atur Investasi Miras Dicabut, Istana: Tindak Lanjut Segera Disampaikan

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com