JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mencabut lampiran yang mengatur investasi minuman keras atau miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/3/2021) usai keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo.
"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespons secara bijak, aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," kata Asrorun.
"Pandangan yang disampaikan oleh MUI, oleh Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh agama, tokoh masyarakat, oleh pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat dengan statemen dan policy yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran terkait dengan izin investasi minuman keras," ujar dia.
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut Jokowi, MUI Tunggu Salinan Keputusan
Atas keputusan yang diambil Presiden Jokowi tersebut, MUI mengapresiasi keseriusan pemerintah.
Menurut dia, pemerintah berhasil merespons dengan cepat yang ditunjukkan dari Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, Presiden dapat diartikan telah mendengar aspirasi masyarakat dan berkomitmen mewujudkan kemaslahatan bangsa.
"MUI berharap, ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, PBNU: Apresiasi Presiden yang Mau Menerima Masukan Ulama
Kendati demikian, Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawasi secara ketat penggunaan minuman keras untuk hal-hal tertentu.
"Jadi ada dua hal ya secara de jure dan de facto itu harus jalan. Artinya, karena minuman keras ini adalah minuman yang berbahaya, maka penggunaannya harus diawasi dengan ketat," ujar Amirsyah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan