JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 masih berada di Indonesia.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
"Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos," ucap dia.
Marwata mengatakan, KPK juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk memburu Harun maupun tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.
"Kita sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tetapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan," ucap Marwata.
Baca juga: KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Buronan, Salah Satunya Harun Masiku
Lebih lanjut, Marwata menyatakan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri untuk memburu para DPO tersebut.
"Bahkan sudah libatkan pihak Kepolisian. Kalau ada masyarakat yang tahu, kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor," kata Marwata.
KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang ( DPO). Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Baca juga: Periksa Kerabat Harun Masiku, KPK Dalami Jalinan Komunikasi
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.