Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Investasi Miras Dicabut Jokowi, MUI Tunggu Salinan Keputusan

Kompas.com - 02/03/2021, 15:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya menunggu salinan keputusan setelah aturan investasi minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut.

Adapun pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan awak media saat mengikuti konferensi pers MUI, Selasa (2/3/2021) mengenai apakah keputusan pencabutan tersebut telah berlaku secara resmi.

"Mungkin yang menjadi pertanyaan teman-teman wartawan, ini pertanyaan imaginer. Apakah pencabutannya sudah resmi? Ini penting, ini kan sering jadi pertanyaan. Kalau pertanyaannya resmi? Tentu pencabutannya kita tunggu secara tertulis. Begitu ya," kata Amirsyah.

Ia melanjutkan, MUI akan menunggu salinan keputusan pencabutan terhadap aturan tersebut.

Selain itu, Amirsyah juga mengungkapkan bahwa MUI tetap mengawasi secara ketat penggunaan minuman keras untuk hal-hal tertentu, meski pencabutan aturan investasi miras telah diputuskan.

"Jadi ada dua hal ya secara de jure dan de facto itu harus jalan. Artinya, karena minuman keras ini adalah minuman yang berbahaya, maka penggunaannya harus diawasi dengan ketat," terangnya.

Baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Sebab, di sisi lain, dia melihat bahwa dalam ilmu kedokteran, alkohol memang digunakan untuk kepentingan medis.

Namun menurutnya, dalam medis pun penggunaan bahan-bahan tersebut harus betul-betul bermanfaat bagi penerimanya atau pasien.

"Sehingga, apa yang kita maksudkan dengan minuman keras atau alkohol ini bisa sejalan dengan dalam konteks kemaslahatan masyarakat. Ada kata kunci pengawasan, edukasi kepada masyarakat," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, MUI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut aturan investasi miras dalam lampiran perpres itu.

Menurutnya, langkah tersebut membuktikan bahwa Presiden telah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait minuman keras.

"Untuk itu, MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah atas respons cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa," kata Asrorun dalam konferensi pers, Selasa.

Lebih lanjut, Asrorun berharap, keputusan pencabutan tersebut dapat menjadi momen bagi pemerintah dalam meneguhkan komitmen untuk berpihak pada kemaslahatan bangsa.

Ia juga berharap, momentum pencabutan aturan itu mampu membuat pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi polemik di masyarakat.

Baca juga: PPP Apresiasi Pencabutan Aturan soal Investasi Miras

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com