JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kelanjutan dari pencabutan aturan yang melegalkan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.
"Belum ada rekonfirmasi kelanjutan dari keputusan ini. Jadi yang kami bisa sampaikan pada saat ini hanya keputusan Presiden bahwa lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu dinyatakan dicabut," ujar Fadjroel dalam ruang percakapan bertajuk "Saya Nyatakan Dicabut" melalui aplikasi Clubhouse, Selasa (2/3/2021).
"Selanjutnya apa yang akan jadi tindak lanjut dari keputusan itu akan kami sampaikan segera setelah diambil kebijakan lain," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
Meski demikian, Fajdroel memastikan tindaklanjut atas pencabutan aturan itu segera disampaikan pemerintah.
Dalam hal ini, instansi yang khusus membidangi, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Dalam hal ini oleh pemerintah, berarti dari BKPM. Jadi hal itu akan ditindaklanjuti dari kebijakan yang sudah diambil oleh Presiden pada hari ini," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut aturan di dalam lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang khusus terkait pelegalan investasi miras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Menurut Jokowi, dirinya telah menerima masukan dari berbagai pihak, sehingga merasa mantap untuk mencabut lampiran perpres itu.
Masukan yang diterima antara lain dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama.
Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.
Sebelumnya diberitakan, ada kebijakan baru yang dilakukan pemerintah lewat Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca juga: Partai Gelora: Harusnya Pemerintah Fasilitasi Industri Herbal ketimbang Buka Investasi Miras
Di dalamnya, tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara secara terbuka.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.