Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2021, 14:21 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang siswa SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT), SN, berakhir damai.

SN sebelumnya ditetapkan tersangka atas laporan guru honorer SDN Bestobe, WU, pada 23 Oktober 2020. Ia disangka melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasusnya sudah selesai, mereka berdamai setelah dimediasi," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Nikita Mirzani hingga Ravio Patra

Agus mengatakan, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara ini dilakukan oleh Polda NTT, dengan koordinasi Dir Krimsus Kombes Johanes dan jajaran.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat edaran dan surat telegram.

"Di mana harus lebih berhati-hati menerapkan undang-undang ITE. Di mana terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusian dan perdamaian kedua pihak," tuturnya.

Agus menyebut, pelapor telah mencabut laporannya. Sementara itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Ia pun mengatakan, Polri terus mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, anggota Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.

"Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan", tegas Agus.

Kasus ini bermula dari unggahan SN pada 16 Juli 2020 lalu di sebuah grup media sosial yang mengatakan bahwa ada pungutan liar yang terjadi di SDN Bestobe. WU disebut ikut terlibat dalam pemungutan liar kepada siswa di sekolah dasar itu.

Baca juga: Ibu Dipenjara Bersama Bayinya karena UU ITE, Pimpinan Komisi III Ingatkan Polri Selektif Proses Kasus

"Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru an WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa Rp 25 ribu rupiah," tulis SN.

Pihak SDN Bestobe kemudian melaporkan unggahan SN itu. SN disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com