JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang siswa SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT), SN, berakhir damai.
SN sebelumnya ditetapkan tersangka atas laporan guru honorer SDN Bestobe, WU, pada 23 Oktober 2020. Ia disangka melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasusnya sudah selesai, mereka berdamai setelah dimediasi," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Nikita Mirzani hingga Ravio Patra
Agus mengatakan, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara ini dilakukan oleh Polda NTT, dengan koordinasi Dir Krimsus Kombes Johanes dan jajaran.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat edaran dan surat telegram.
"Di mana harus lebih berhati-hati menerapkan undang-undang ITE. Di mana terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusian dan perdamaian kedua pihak," tuturnya.
Agus menyebut, pelapor telah mencabut laporannya. Sementara itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Ia pun mengatakan, Polri terus mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, anggota Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.
"Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan", tegas Agus.
Kasus ini bermula dari unggahan SN pada 16 Juli 2020 lalu di sebuah grup media sosial yang mengatakan bahwa ada pungutan liar yang terjadi di SDN Bestobe. WU disebut ikut terlibat dalam pemungutan liar kepada siswa di sekolah dasar itu.
"Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru an WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa Rp 25 ribu rupiah," tulis SN.
Pihak SDN Bestobe kemudian melaporkan unggahan SN itu. SN disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.