Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Covid-19: Upaya Indonesia Akhiri Pandemi, dari PSBB hingga Vaksinasi

Kompas.com - 02/03/2021, 10:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia berlangsung tepat satu tahun. Memasuki bulan ke-13, upaya penanganan yang dilakukan pemerintah belum berhasil mengakhiri wabah.

Setiap harinya kasus Covid-19 masih terus bertambah. Meski pasien sembuh meningkat, kematian akibat virus corona juga masih terjadi.

Kendati demikian, sejatinya pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk penanganan pandemi.

Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan langkah berimbang antara sektor kesehatan dan ekonomi.

"Krisis kesehatan dan krisis ekonomi harus diselesaikan dalam waktu yang bersamaan," kata Jokowi dalam sebuah acara virtual, Rabu (27/1/2021).

Lantas, apa saja kebijakan yang pernah dikeluarkan pemerintah sejak awal pandemi?

1. Gugus Tugas hingga Satgas

Pada 11 hari pasca dua kasus Covid-19 pertama di Indonesia atau 13 Maret 2020 pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembentukan gugus tugas ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.

Melalui Keppres tersebut diatur bahwa ada 4 menteri yang menjadi pengarah gugus tugas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meno Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

SBaca juga: Gugus Tugas Covid-19 di Bawah Menko Perekonomian, Ini Tanggapan Doni Monardo

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020).DOKUMENTASI BNPB Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020).
Sementara, pelaksana gugus tugas diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Eksistensi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berakhir jelang akhir Juli 2020.

Jokowi memutuskan membubarkan gugus tugas dan menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada 20 Juli 2020.

Baca juga: Presiden Jokowi: Satgas Covid-19 Satu-satunya Rujukan Informasi

Satgas Penanganan Covid-19 berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hingga saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 masih eksis dan tetap diketuai oleh Kepala BNPB.

Satgas Penanganan Covid-19 mengemban sejumlah tugas yang pada pokoknya yakni melaksanakan, mengendalikan, hingga mengawasi implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan pandemi virus corona.

2. Protokol kesehatan

Warga berjalan di depan mural dengan tema COVID-19 di halaman Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Gubernur Jawa Barat menyatakan Kota Depok dan Kabupaten Karawang berstatus siaga 1 disebabkan selama sebulan berada di zona merah dalam risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Warga berjalan di depan mural dengan tema COVID-19 di halaman Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Gubernur Jawa Barat menyatakan Kota Depok dan Kabupaten Karawang berstatus siaga 1 disebabkan selama sebulan berada di zona merah dalam risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Di awal masa pandemi pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Meski demikian, warga diminta tetap produktif dari dalam rumah. 

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (15/3/2020).

Sejak saat itu banyak perkantoran yang menerapkan work from home (WFH) bagi karyawannya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan dilakukan pengurangan kapasitas penumpang transportasi umum.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberi Peringatan

Pemerintah juga mulai menggalakkan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus. Protokol kesehatan yang dimaksud seperti physical distancing atau menjaga jarak, hingga rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pemakaian masker yang semula hanya dianjurkan untuk warga yang sakit pun peruntukannya diubah bagi semua masyarakat, utamanya yang berada di ruang publik.

Pemerintah juga menyiapkan laboratorium untuk tes Covid-19. Testing dilakukan di berbagai tempat bersamaan dengan penelusuran kontak dekat pasien (tracing) dan perawatan pasien (treatment).

Memasuki Agustus 2020, protokol kesehatan tidak hanya sebatas imbauan. Pemerintah meningkatkan disiplin protokol kesehatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Melalui aturan ini Jokowi menunjuk para menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota untuk menindak masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Tak Lelah Terapkan Protokol Kesehatan

Kewajiban penerapan protokol kesehatan ini ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pihak yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Selanjutnya, pada Oktober 2020 Satgas Penanganan Covid-19 membentuk Bidang Perubahan Perilaku. Langkah ini ditempuh untuk mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar secara konsisten menjalankan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

3. PSBB

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan melakukan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta,  Selasa (21/7/2020). Dalam aksinya mereka menuntut Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka tempat hiburan malam dalam masa PSBB Transisi fase kedua di Jakarta.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan melakukan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020). Dalam aksinya mereka menuntut Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka tempat hiburan malam dalam masa PSBB Transisi fase kedua di Jakarta.
Salah satu upaya pemerintah dalam menekan penularan virus corona adalah dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.

Untuk menerapkan PSBB di suatu wilayah, kepala daerah harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Kala itu DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan tersebut yakni sejak 10 April 2020.

Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Selain DKI, ada sejumlah daerah yang juga pernah menerapkan kebijakan ini seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Makassar, Pekanbaru, dan lainnya.

Melalui PSBB, dilakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.

Sekolah, toko, perkantoran, mal, dan tempat wisata ditutup sementara sampai waktu PSBB berakhir atau jumlah kasus Covid-19 bisa terkendali. Jumlah penumpang dalam transportasi umum juga dibatasi.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP 21/2020.

Namun, ada sejumlah bidang usaha yang dikecualikan pembatasannya dengan alasan kemanusiaan seperti sektor kesehatan, pangan, komunikasi, keuangan, hingga dunia usaha yang menyediakan kebutuhan ritel masyarakat.

Baca juga: Apa Itu PSBB hingga Jadi Upaya Pencegahan Covid-19?

Pengawasan pelaksanaan PSBB melibatkan personel TNI-Polri. Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Mayoritas daerah memberlakukan PSBB selama 14 hari hingga satu atau dua bulan. Namun, PSBB di DKI sudah berulang kali diperpanjang baik secara penuh maupun transisi.

4. PPKM

Memasuki 2021 pemerintah memperkenalkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini diterapkan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pada dasarnya esensi (PPKM) sama dengan PSBB.

Kebijakan ini sama-sama bertujuan untuk menurunkan angka kasus aktif Covid-19 dan meningkatkan angka pasien sembuh.

Baca juga: Ingin Penerapan PPKM Mikro Tak Dibatasi, Wali Kota Malang: Sampai Covid-19 Selesai...

"Keduanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengklasifikasikan jenis pembatasan kegiatan menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan pembatasan sosial berskala besar," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).

Wiku menjelaskan, PPKM mengakomodasi kebijakan dalam wilayah yang lebih luas, namun spesifik pada daerah-daerah yang memenuhi parameter atau kriteria khusus yang ditetapkan pemerintah.

Parameter yang dimaksud mencakup 4 aspek, yakni angka kasus aktif, angka kematian, angka kesembuhan, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

PPKM periode pertama diberlakukan selama 11-25 Januari 2021.

Selama kebijakan ini diterapkan, dilakukan sejumlah pembatasan, misalnya pada tempat kerja. Perusahaan diminta menerapkan WFH atau bekerja dari rumah kepada 75 persen pekerjanya.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00, kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen dan sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

Sementara, sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan ini sempat diperpanjang selama 14 hari yakni terhitung sejak 26 Januari-8 Februari 2021.

Pada PPKM jilid dua aturan pembatasan yang diberlakukan hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 diperlonggar sampai pukul 20.00.

Berlangsung selama 4 minggu berturut-turut, pelaksanaan PPKM dinilai tidak efektif menekan penularan virus corona. Presiden Jokowi menganggap bahwa PPKM belum mampu membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya. Sehingga di beberapa provinsi Covid-nya tetap naik,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021).

Pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan PPKM skala mikro yang fokus pada penanganan Covid-19 hingga ke tingkat RT dan RW. Kebijakan ini berlangsung sejak 9 Februari di Pulau Jawa dan Bali.

Selama PPKM mikro berlangsung pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00.

Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.

Kemudian, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (WFH).

Lalu, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Kemudian, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bersamaan dengan itu pemerintah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 hingga ke tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: Epidemiolog Unsoed Nilai PPKM Mikro di Banyumas Belum Efektif Kendalikan Covid-19

Posko melibatkan sejumlah unsur masyarakat mulai dari kepala desa/lurah, petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Pemerintah pun mengklaim PPKM mikro berhasil menekan angka penularan virus corona.

"Tiga minggu lalu (angka Covid-19) masih di angka 14.000, 15.0000. Sekarang minggu terakhir kemarin ini sudah di angka 8.000, 9.000. Hanya kemarin ke 10.000. Tapi ini menunjukkan bahwa PPKM mikro ini kalau kita lakukan serius, ini akan memberikan hasil," kata Jokowi dalam siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (20/2/2021).

Pembatasan ini telah diperpanjang satu kali dan rencananya akan berlangsung hingga 8 Maret 2021.

5. Vaksinasi Covid-19

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu giliran saat vaksinasi COVID-19 di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021). Vaksinasi COVID-19 bagi petugas pelayanan publik Provinsi Riau ini diikuti sebanyak dua ribu orang yang terdiri dari TNI, Polri, ASN, tenaga pendidik, wartawan serta tokoh agama. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.ANTARA FOTO/Rony Muharrman Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu giliran saat vaksinasi COVID-19 di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021). Vaksinasi COVID-19 bagi petugas pelayanan publik Provinsi Riau ini diikuti sebanyak dua ribu orang yang terdiri dari TNI, Polri, ASN, tenaga pendidik, wartawan serta tokoh agama. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka penularan virus corona yakni dengan vaksinasi nasional Covid-19.

Program ini mulai diberlakukan sejak 13 Januari 2021. Kala itu, Presiden Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin.

Pada tahap pertama, vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai!

Saat ini vaksinasi sudah memasuki tahap kedua yang menyasar petugas pelayan publik seperti guru, pedagang pasar, hingga wartawan. Vaksinasi tahap dua juga diperuntukkan bagi masyarakat lanjut usia atau lansia.

Adapun sejauh ini vaksin yang digunakan di Indonesia yakni yang berasal dari perusahaan asal China, Sinovac.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memastikan keamanan vaksin tersebut dengan menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Selain Sinovac, pemerintah telah membuka jalur kerja sama pengadaan vaksin dengan sejumlah perusahaan lainnya yakni Novavax dari Kanada-Amerika, Pfizer dari Jerman-Amerika dan AstraZeneca dari Swiss-Inggris.

Baca juga: Menkes: Vaksinasi Dimulai Rabu, Diawali oleh Presiden Jokowi

Kemudian, satu jalur lain berasal dari kerja sama multilateral yakni COVAX/GAVI dari aliansi vaksin GAVI dengan didukung WHO dan CEPI.

Untuk dapat membentuk kekebalan imunitas atau herd immunity, vaksinasi ditargetkan menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau 182 juta jiwa.

Dengan angka tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa setidaknya butuh waktu 3,5 tahun untuk menyelesaikan proses vaksinasi di Tanah Air.

Namun demikian, Presiden Jokowi ingin proses vaksinasi dipercepat dan rampung pada tahun ini.

"Saya harap proses vaksinasi ini berjalan terus dan dapat rampung pada akhir tahun ini. Ini memang tantangan yang berat," ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam International Conference on Tackling the Covid-19 Pandemic yang ditayangkan YouTube Sekertariat Presiden, Selasa (23/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com